FPRPB Gelar Doa Bersama, Menuntut Keputusan Menteri PUPR Dicabut

Sumber Foto: Alif/DinamikA

Klikdinamika.com– Forum Petani Rawa Pening Bersatu (FPRPB) menggelar aksi doa bersama guna menuntut dicabutnya Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR tahun 2020 yang dirasa merugikan masyarakat sekitar danau Rawa Pening, Minggu (4/09/2022).

Bendahara FPRPB, Ismail Saleh menjelaskan, bahwa acara doa bersama yang digelar di Desa Tuntang ini berkaitan dengan Kepmen PUPR No. 365/KPTS/M/2020 yang mengganggu aktifitas masyarakat sekitar Rawa Pening.

“Kepmen 365 mengganggu warga beraktifitas karena yang dulunya batas elevasi air 461,30 mdpl dinaikkan menjadi 463,30 mdpl, dengan adanya kenaikkan tersebut tapal batas pemerintah (red: tanah milik negara) sampai pada tanah masyarakat,” jelas Ismail.

Ismail membeberkan bahwa, tapal batas pemerintah menerjang lahan pertanian dan juga sebagian pemukiman masyarakat. Tapal batas yang berwarna biru menandakan batas naik air dari danau Rawa Pening, selisih 50 meter ada tapal batas warna kuning yang menandakan garis sempadan danau Rawa Pening, bahkan beberapa area persawahan terendam air.

“Masyarakat sekitar Rawa Pening semua terdampak, Desa Lopait, Desa Tuntang, Desa Asinan, dan Desa Bejalen, itu yang terdampak untuk pemukiman, sedang untuk area persawahan semua desa terdampak,” terang Ismail.

Dari penuturannya, kerugian yang dialami petani sekitar danau Rawa Pening sekitar 40 miliyar, karena selama 2 tahun tidak panen akibat sawahnya terendam air.

Dari salinan yang didapatkan pada aksi doa bersama Forum Petani Rawa Pening Bersatu ada 4 tuntutan masyarakat, pertama, Cabut Kepmen PUPR No. 365/KPTS/M/2020 karena dampaknya sangat meresahkan masyarakat, untuk dikembalikan ke peraturan lama; kedua, Ganti untung selama kurang lebih 2 tahun tidak bisa tanam atau panen akibat revitalisasi Rawa Pening.

Ketiga, Tahun 2022 dan selamanya, pada setiap tahunnya bisa tanam/panen 2 kali, karena lahan sawah bibir danau Rawa Pening merupakan lahan subur lumbungnya beras Kabupaten Semarang; keempat, Nelayan budidaya tangkap branjang, jaring jala, icir, pancing, dan lain-lain, pembesaran ikan karambah yang menggunakan pelet untuk memberi makan ikan bukan penyebab sedimentasi danau Rawa Pening, penyebab sedimentasi adalah 14 sungai yang masuk danau Rawa Pening membawa lumpur dan sampah.

FPRPB yang didampingi kuasa hukum dari Jakarta, Francisca Romana dari Francisca Romana Law Firm menjelaskan, bahwa pihaknya akan membantu masyarakat sekitar danau Rawa Pening guna melakukan pendataan lahan maupun pendampingan hukum.

“Dengan adanya keluhan masyarakat terkait revitalisasi Rawa Pening yang berdampak pada hak kepemilikan masyarakat, maka kami akan melakukan pendataan kepemilikan warga atas kepemilikan sawah maupun rumah, setelah data lengkap kami akan ajukan keberatan atas Kepmen 365 tahun 2020, termasuk pengajuan surat kepada Presiden Jokowi untuk melakukan tinjau ulang Kepmen tersebut,” jelas Francisca. (Thoriq/Red)

2 Komentar

  1. Mawar Balas

    Mungkin bisa diulas tentang kasus rawa pening ini dari awal min
    Bisa juga dengan tulisan lebih mendalam
    Mimin suka tiba-tiba ada berita dengan judul fantastis
    Pura-pura peduli ya min… Canda peduli

  2. Mawar Balas

    Mungkin bisa diulas tentang kasus rawa pening ini dari awal min
    Bisa juga dengan tulisan lebih mendalam
    Mimin suka tiba-tiba ada berita dengan judul fantastis
    Pura-pura peduli ya min… Canda peduli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *