Bendera Organisasi Eksternal Masuk Lingkungan Kampus, Mahasiswa: Pro-Kontra

Bendera HMI Komsat Karnoto Zarkasyi

Sumber Foto: Alfhi/DinamikA

Klikdinamika.com– Masuknya bendera organisasi eksternal di lingkungan kampus 2 UIN Salatiga, menuai ragam pendapat dari kalangan mahasiswa umum, Kamis (12/10/2023).

Galang yang merupakan mahasiswa program studi SPI mengatakan adanya organisasi eksternal itu baik-baik saja.

“Menurut saya pribadi, adanya bendera organisasi eksternal itu baik-baik saja, karena kita mahasiswa umum terkhusus mahasiswa baru lebih mengetahui organisasi eksternal apa saja yang berada di kampus kita,” ungkapnya.

Namun, Galang juga menambahkan ketidaksetujuannya terkait bendera organisasi eksternal yang berada di lingkungan kampus, karena dirasa kampus merupakan tempat yang netral.

“Namun, saya lebih tidak setuju karena di kampus itukan sifatnya netral dan tidak hanya dari latar belakang satu organisasi eksternal. Jadi menurut saya kampus itu bukan ladang atau tempat untuk istilahnya memperlihatkan organisasi eksternal,” jelasnya.

Senada dengan Galang. Salah satu mahasiswi SPI juga, yaitu Nur, turut menanggapi adanya bendera eksternal yang dipajang di area kampus.

“Dengan adanya bendera eksternal di lingkungan kampus, sebagai mahasiswa, merasakan tidak nyaman. Karena hal tersebut merupakan organisasi luar kampus, tidak semestinya untuk diperlihatkan atau dipertontonkan di dalam lingkungan kampus,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Khoirul Anam selaku ketua pelaksana pembukaan anggota baru Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komsat Karnoto Zarkasyi, mengatakan bahwa adanya hal tersebut adalah untuk memperkenalkan organisasi eksternal.

“Urgensinya ya salah satu cara untuk menyebarkan dan memperlihatkan bagaimana eksistensi dari sebuah organisasi,” katanya.

Anam juga menambahkan adanya stand tersebut merupakan sebuah seni dan pameran untuk mahasiswa.

“Ini adalah sebuah seni, kita membuka stand ada PMII, HMI, IMM, HMPS dan lainnya, itu adalah sebuah pameran untuk pemantik bagi diri, karena tanpa membuka stand ini mahasiswa tau dari mana, karena walaupun ada media sosial kebanyakan hanya membuka tanpa membaca,” tambahnya.

Selain itu, Hakim, selaku Koordinator Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Zubair Umar Jailani (ZUJ), juga memberikan tanggapan bahwa tidak ada larangan masuknya bendera di lingkungan kampus.

“Bahwasannya organisasi eksternal masuk kedalam kampus itu memang legal menurut peraturan Kemendikbudristek, tapi berhubung kampus kita itu dibawah Kemenag dan belum ada peraturan terkait itu,” ujarnya menanggapi.

Terakhir, Idris selaku mahasiswa baru Prodi Perpustakaan dan Sains Informasi, mengatakan bahwasanya organisasi eksternal itu bagus selagi memberikan dampak positif.

“Tanggapan saya bagus sih, selagi positif organisasinya. Soalnya kan organisasi eksternal itu buat tambahan atau pelengkap mahasiswa. Jaringan relasi organisasi eksternal kampus itu lebih luas dibandingkan organisasi internal,” jelasnya.(Alfhi/red)

5 Komentar

  1. Reihan Pramana Balas

    Ko tanggapan dari ormek yg di tulis di atas sedikit-sedikit ya tanggapannya? Aku kita banyak deh tanggapannya. Bisa jadi salah penafsiran nih kalo ada orang awam yang membaca

  2. Reihan Pramana Balas

    Kemendikbud ristek atau Permenristekdikti min? Yang mana itu aturannya. Kasih secara rinci dong min. Adalah nomor peraturan nya? Biar ga salah tafsir

  3. Muhammad Lukman Hakim Balas

    Poin poinnya sesuaikan dong sama apa yang diwawancarakan, masak dari sekian banyak pertanyaan yang dibuat untuk narasumber(panjang lebar) tapi yang dipublish hanya segelintir tidak lebih dari satu paragraf, dan itupun masih belum cukup untuk memahamkan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *