Aliansi Salatiga Bergerak Datangi DPRD Salatiga

Klikdinamika.com, Salatiga- Masyarakat dan mahasiswa Kota Salatiga yang tergabung dalam Aliansi Salatiga Bergerak mendatangi kantor DPRD Kota Salatiga. Sebelumnya ratusan mahasiswa ini melakukan long march dari Gedung Korpri dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan beberapa tuntutan.

Gabungan mahasiswa dari IAIN Salatiga, UKSW dan STIEAMA serta anak-anak jalanan ini menyuarakan pendapat mereka pada Senin pagi (30/09/2019). Demokrasi yang dilakukan bertujuan menanggapi isu nasional terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Undang-Undang Komisi pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang dinilai polemik.

Beberapa mahasiswa dan orator bergantian menyuarakan tuntutan. Salah satunya dari anak jalanan yang menuntut dicabutnya RUU KUHP tentang pasal yang memidanakan gelandangan. “Kami sudah tidak punya rumah masih di denda,” soraknnya yang kemudian diikuti massa. “Betul!!”

Doc. DinamikA

Menanggapi demonstran, Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit hadir di tengah-tengah unjuk rasa. Kehadirannya disambut meriah oleh peserta unjuk rasa. Dalam pemaparannya yang naik ke , ia mengatakan akan melayangkan tuntutan dari Aliansi Salatiga Bergerak ke DPR RI.
“Kami akan mengirim surat ke DPR RI dengan tembusan mendagri (Menteri Dalam Negeri/red). Sikap dari Aliansi Salatiga Bergerak ini akan menjadi lampiran surat yang akan kami kirim,” katanya lantang sebelum menandatangani petisi.

Salah satu korlap Arda Billi mengatakan aksi unjuk rasa ini membela kepentingan rakyat. “Kami menuntut untuk mengganti dan merevisi pasal-pasal yang bermasalah. Tuntutan kami sudah selesai mungkin sampai disini. Kami menghargai DPRD sudah turun sudah menandatangi apa yang kami sampaikan,” ujarnya.

Aksi unjuk rasa kali ini juga menuntut RUU Pertanahan yang dinilai banyak merumuskan kepentingan korporasi dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, menghentikan penangkapan aktivis, mahasiswa dan pelajar serta mendesak presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) terkait disahkannya UU KPK beberapa waktu lalu. (Ida Fadilah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *