Masyarakat sipil sedang melakukan surat permohonan audiensi di DPRD Kota Salatiga (Sumber Foto: Aulia/DinamikA).
Klikdinamika.com– Kelompok Masyarakat Sipil Kota Salatiga kembali melayangkan surat permohonan audiensi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga, Jumat (1/8/2025).
Surat tersebut secara spesifik ditujukan kepada Ketua DPRD Salatiga dan berisi permohonan audiensi untuk membahas isu Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Pengajuan surat kedua ini dilakukan sebagai respons atas tidak adanya tanggapan terhadap permohonan sebelumnya.
Fadlan, selaku koordinator, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan mengawal pembahasan RKUHAP agar melibatkan partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.
“Kita melihat bahwa DPR RI itu terkesan terburu-buru melakukan revisi RKUHAP ini dan mereka bahkan mengklaim sudah mengadakan pertemuan-pertemuan dengan kelompok tertentu, kami memandang hal ini terkesan manipulatif. Kami ingin serius membahas hal ini, kami ingin DPRD Salatiga sebagai perwakilan rakyat salatiga, membuka partisipasi publik yang bermakna, dan menyuarakan keresahan kami ini ke pusat,” ujarnya.
Fadlan juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap DPRD yang mengabaikan surat pertama. Menurutnya, sebagai wakil rakyat, DPRD seharusnya tidak mengacuhkan masyarakat.
“Soal surat pertama yang tidak juga ditanggapi pihak DPRD Salatiga, itu jadi salah satu kekecewaan kami, karena surat yang kami ajukan secara baik-baik, tidak dibalas dengan itikad baik untuk meladeni kami, menunjukkan kami secara jelas tidak direspon. Dan, kami juga tidak tahu apakah kami masih dianggap sebagai orang yang mereka wakili, karena pada akhirnya apabila kami terus diacuhkan seperti ini, tidak juga digubris, kami akan menyatakan bahwa alih-alih mewakili rakyat, mereka tidak lebih dari mewakili hantu,” jelasnya.
Sedangkan berdasarkan keterangan dari Galih, salah seorang petugas keamanan di Gedung DPRD, justru mempertanyakan siapa yang mengurus surat permohonan pertama. Menurutnya, jika memang terdapat pelanggaran dalam kasus ini, maka akan ada tindakan tegas bagi pihak yang bersangkutan.
“Nah yang pertama kemarin njenengen sikapi dengan siapa? nah ketahuan, kalau memang ada yang melanggar/tidak mengindahkan, bahkan menganggap itu sepele, ya nanti kita bisa membuat suatu tindakan tegas untuk dia,” ungkapnya.
Namun, menurut Fadlan setelah Kelompok Masyarakat Sipil setelah melayangkan surat yang kedua di DPRD Kota Salatiga ternyata Ketua DPRD saat itu sedang berada di Bali, dan anggota dewan lainnya juga memiliki acara. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari satpam, surat mereka akan disampaikan dan ditembusi. Satpam tersebut juga akan berusaha agar surat tersebut sampai, meskipun tidak dapat menjamin apakah surat itu akan disetujui atau tidak.
“Ternyata ketua DPRD tadi lagi ke Bali dan Dewan-Dewan yang ada pun ada acara, pada akhirnya, pak satpam tadi bilang, surat kami akan disampaikan, akan ditembusi dan beliau akan mengusahakan surat ini sampai, walaupun beliau tidak menjamin, ini akan di acc atau tidak,” ujarnya.
Terakhir, Vander salah seorang dari Kelompok Masyarakat Sipil Kota Salatiga, berharap kepada pihak DPRD Kota Salatiga agar surat yang dilampirkan kali ini dapat segera direspons oleh pihak DPRD Kota Salatiga, sehingga audiensi dapat diselenggarakan guna mengetahui pandangan DPRD terhadap RKUHAP.
“Kami berharap agar surat kami (Kelompok Masyarakat Sipil Kota Salatiga) segera direspon dan berharap audiensi akan berlangsung agar kami juga mengetahui pandangan DPRD Kota Salatiga mengenai RKUHAP,” pungkasnya. (Aulia/Radhit/Red).