Lompat ke konten utama

klikdinamika.com

Perampasan Ruang Hidup dalam Revitalisasi Rawa Pening

Revitalisasi

Sumber Foto: Sidqon/DinamikA

Oleh: Sidqon Khasani & Ahwalul Aliatil M.

Klikdinamika.com – Bagi Joko Susanto, warga Dusun Baan, Desa Asinan, Kecamatan Bawen, patok yang tertancap di lahan warga itu bukan sekadar tanda batas wilayah, melainkan menjadi pengingat ketidakpastian selama beberapa tahun ini yang dirasakan oleh masyarakat sekitar Danau Rawa Pening.

Danau Rawa Pening sendiri masuk ke dalam 15 Danau Prioritas Nasional (DPN) Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021. Danau yang secara geografis terletak di lereng gunung Merbabu, Telomoyo, dan Ungaran ini meliputi empat kecamatan, yaitu Kecamatan Ambarawa, Bawen, Tuntang, dan Banyubiru, Kabupaten Semarang.

Danau Rawa Pening, dalam skripsi Ahmad Ramzy (2026), berjudul Pendekatan Teologi Pembebasan dan Advokasi Nonlitigasi Terhadap Perampasan Tanah Hak Milik Masyarakat Pesisir Rawa Pening Kabupaten Semarang, juga mempunyai Daerah Aliran Sungai (DAS) di sekitarnya yang bersumber dari 9 sungai, yaitu sungai Sraten, Muncul, Kedungringin, Ngaglik, Torong, Legi, Galeh, Panjang, dan Parat, serta terdapat 4 mata air, yaitu Perit, Dadang, Pening, dan Muncul.

Konsekuensi logis dari DAS ini berakibat pada tingginya laju sedimentasi, yang menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan ekosistem Rawa Pening. Danau ini bahkan diprediksi akan berubah menjadi daratan pada tahun 2021 apabila tidak dilakukan upaya pengelolaan dan pengendalian sedimentasi. 

Dari kajian Tri Retnaningsih Soeprobowati dalam Prosiding Seminar Nasional Limnologi VI Tahun 2012, Danau Rawa Pening telah masuk dalam program penanganan sejak periode pembangunan  pada tahun 2010–2014 dengan persoalan utamanya berupa sedimentasi.

Ahmad Ramzy (2026) dalam skripsinya menyebut, sedimentasi yang menumpuk di Danau Rawa Pening pada tahun 2020 diperkirakan dapat mencapai sekitar 4.752.961,04 ton, disebabkan sedimentasi akibat erosi lahan dengan jumlah 350.000 ton, serta sedimentasi akibat eceng gondok mencapai 187.839,45 ton. Perubahan bentuk danau akan menjadi “piring”, yang semula “mangkok” akibat penumpukan sedimentasi.

Pada tahun 2020, muncul sebuah regulasi yang secara khusus menangani permasalahan yang ada di rawa pening, yakni Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No. 365 KPTS/M/2020 dan Perpres Nomor  60 Tahun 2021

Bogi Subasti, warga Banyubiru menyatakan, di dalamnya (Kepmen PUPR No. 365/KPTS/M/2020) bukan hanya soal pembersihan eceng gondok, tetapi juga penataan aktivitas di sekitar Rawa Pening, seperti penataan keramba apung, pengelolaan kawasan danau, penetapan batas sempadan, dan branjang. Namun, regulasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Rawa Pening. Seperti pemasangan patok yang mencaplok lahan milik warga, hingga penanganan eceng gondok yang tidak solutif.

Seputar Pematokan: Dampak Psikologis Hingga Material

Terhitung enam tahun sejak 2020, negara menetapkan batas-batas sempadan yang dipasang di pesisir Danau Rawa Pening. Protes warga terdampak berulang kali terjadi. Sebab di lapangan, patok-patok menyerobot tanah milik warga yang bersertifikat hak milik. 

Hingga 2026, belum ada kepastian tentang keberlanjutan pasca pematokan. Warga khawatir akan penggusuran yang suatu saat menimpa mereka. Apalagi dalam pemasangan batas sempadan (patok), BBWS Pemali-Juana bekerja sama dengan Kodam IV/Diponegoro.

Lewat instrumen hukum, warga setempat dijanjikan oleh pengembangan pariwisata dan revitalisasi. Alih-alih tepat guna, warga justru terdampak oleh adanya penetapan sempadan yang menyerobot tanah mereka. “Yang tidak bisa saya dukung itulah serobot tanah penduduk. Ini namanya merampas tanah penduduk,” tegas Kasiyan, warga Dusun Klurahan, Desa Tuntang ,Kecamatan Tuntang.

Kasiyan adalah salah satu yang ditunjuk menjadi perwakilan untuk mengikuti Konferensi Danau Nasional (KDN) I yang digelar di Sanur, Bali pada tahun 2009 dan dihadiri langsung oleh 9 menteri. Saat itu pula, Kasiyan hadir sebagai perwakilan dari kelompok Sedoyo Rukun untuk menjelaskan permasalahan yang ada di Rawa Pening.

Konferensi Danau Nasional (KDN) I 2009
Sumber Foto: Skripsi Ahmad Ramzy (2026)

Masih mengingat betul, saat konferensi, Kasiyan mengusulkan beberapa poin demi keberlanjutan Danau Rawa Pening. Mulai dari pemasangan patok, sedimentasi danau yang mulai naik, pemberantasan eceng gondok, hingga usulan Rawa Pening dijadikan sebagai pariwisata.

Alasan Kasiyan berdasar, ia ingin Rawa Pening dipasangi patok supaya batas antara tanah warga dan tanah provinsi menjadi jelas. Pasalnya patok yang dulu pernah ada—patok yang dipasang oleh pemerintahan Belanda kala itu—sudah mulai kabur batasnya. “Itu, ‎hampir hilang 90% batas-batas zaman itu, tinggal beberapa daerah saja yang masih kelihatan,” terangnya saat diwawancarai pada Minggu (14/6/2026).

Perihal eceng gondok, Kasiyan mengusulkan untuk menyisakan 15% populasinya dan ditempatkan di tengah danau. Jumlah ini diperuntukkan sebagai filter alami danau. Juga dapat menjadi pelindung nelayan jika sewaktu-waktu terjadi hujan dan badai. Posisi di tengah ini agar jauh dari sawah masyarakat yang biasanya hama (baca: tikus) sering bersembunyi di antara eceng gondok dan kemudian merusak lahan warga.

Setelah KDN I, 2009 di Bali dan KDN II, 2011 di Semarang. Lantas pada tahun 2020 muncul regulasi yang menampung ide-ide Kasiyan, yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No. 365/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Batas Sempadan Danau Rawa Pening, yang kemudian ditindaklanjuti oleh BBWS Pemali-Juana bekerja sama dengan Kodam IV/ Diponegoro.

Namun, aturan tersebut sangatlah berbeda dari apa yang dibayangkan oleh Kasiyan. Titik koordinat patok yang tercantum dalam aturan mencaplok tanah hak milik para warga. “Kelihatannya itu salah kaprah, bukan kelihatan, memang ini salah kaprah. Saya menolak karena ‎pemasangan patok itu tidak sesuai apa yang ada di lapangan,” sesal Kasiyan.

Patok-patok yang dipasang di sekitar danau Rawa Pening berjumlah 109 patok yang masing-masing terdiri dari patok kuning dan patok biru. Patok kuning menandai luasan danau sedangkan patok biru menandai luapan dari air danau.

Kepmen PUPR No. 365/KPTS/M/2020 termaktub, bahwa patok (batas sempadan) dipasang 50 meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi dengan elevasi +463,3 MDPL. Pada kenyataanya hal tersebut dinilai oleh Kasiyan, serampangan dengan tidak mempertimbangkan pengetahuan warga.

Salah satu patok biru di Kec. Tuntang
Sumber Foto: Sidqon/DinamikA

Dalam penanganan eceng gondok pun, belum dilaksanakan secara serius. Bayangan Kasiyan soal dikarantinanya populasi 15 % dari eceng gondok tidak terealisasikan. Menurut cerita Bogi, yang terjadi di lapangan justru tumbuhan gulma tersebut dipinggirkan ke bibir danau, hingga pada saat itu pernah terjadi konflik dengan warga yang dirugikan dengan masuknya eceng gondok di lahan mereka.

“Eceng gondok didorong ke bibir-bibir rawa sehingga pernah terjadi konflik. Sawahnya warga itu kemasukan eceng gondok terus kemudian sawah warga, pasca air dinaikkan itu kan kayak semak belukar kan hampir dua tahun tidak bisa garap,” cerita Bogi.

Joko juga heran, dengan kondisi Rawa Pening yang mendangkal, tidak ada upaya untuk menanggulangi masalah dari hulu yang mengaliri air menuju Rawa Pening. “Kenapa dengan pendangkalan ini harus Rawa Pening dulu yang dieksekusi bukan sungainya (baca: DAS) yang dibenahi. Baru setelah itu Rawa Pening. Itu pun juga tidak harus memperluas, mungkin memperdalam,” ungkapnya.

Akan tetapi, sampai 2026 ini belum ada pengerukan sedimentasi Rawa Pening. “Di tahun 2026 ini belum ada, Mas, belum ada, hanya pembersihan eceng gondok,” lanjut Joko.

Pematokan hingga 109 titik dengan masing-masing dua patok tadi. Diakui Kasiyan tidak terjadinya sosialisasi sebelum pemasangannya. “‎Sosialisasi masyarakat itu ndak ada, tapi sudah ada pemasangan (red: patok),” ungkapnya.

Kasiyan mencari kejelasan pematokan ini ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Tengah. Sayang, nihil jawaban. Kemudian, Kasiyan mencoba menanyai perangkat desa, tetapi jawaban yang diterima tak membuat Kasiyan lega.

Setali tiga uang, nasib Kasiyan dan warga di sekitarnya juga dirasakan oleh Joko Susanto serta warga di lingkungannya. Bahkan, sosialisasi digelar setelah adanya protes. Informasinya pun tidak komplet, dan tidak seluruh warga terdampak yang mengikuti sosialisasi tersebut.

Bahkan di Desa Asinan sendiri, total pemukiman yang terkena dampak pematokan ada 56 rumah. Namun, ternyata menurut Joko, terdapat lebih dari 100 rumah masuk dalam kawasan yang dipatok, termasuk rumah Joko. Itupun tidak tersosialisasikan menyeluruh.  

Kemudian, Joko menilai, seharusnya sebelum proyek dilaksanakan perlu adanya kejelasan regulasi, lalu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) pun harus ada. “Kalau kita lihat di Kepmen 365 ada kajian dari Undip dan dari UKSW, tapi kajian yang mereka lakukan menurut kita tidak pernah melibatkan masyarakat,” ujarnya.

Sependapat dengan Joko, Bogi Subasti mengatakan bahwa sosialisasi yang diberikan hanya sebatas formalitas saja, tidak ada keterlibatan warga terdampak secara menyeluruh. Sosialisasi formalitas disaksikan Forkopimda dan camat setempat.

Selain dengan formalitasnya sosialisasi. Pemasangan patok ini dianggap menebar rasa ketakutan terhadap beberapa warga. Imbas dari keterlibatan militer dalam upaya pemekaran Rawa Pening, terdapat warga yang ketakutan hingga menyebabkan warga tersebut sakit.

“Ya dia (baca: teman Joko) tidak berani protes begini tapi khawatir ini (baca: lahan atau tanah hak milik) kenapa-kenapa sampai sakit. Ya karena apa, ada TNI mereka takut,” ungkap Joko.

Menurut Kasiyan, secara material banyak kerugian yang menimpa para warga. Terdapat tanah-tanah pertanian mulai terbengkalai akibat alat berat yang memasuki lahan produktif para petani sekitar Rawa Pening.

“Pas sudah dipatok ini tanah itu banyak terbengkalai, yang dulu bisa dikelola. Kenapa? Udah banyak yang ditakut-takuti waktu pembersihan eceng gondok oleh alat berat,” ungkap Kasiyan.

Warga bertani di area lahan pertanian Desa Bejalen, Kec. Ambarawa yang sudah terpasang patok
Sumber Foto: Sidqon/DinamikA

Dengan adanya rencana pemekaran Danau Rawa Pening. Kerugian lain yang dirasakan oleh warga adalah makin terhimpitnya ruang mereka untuk mendapatkan untung dari hasil bertani dan nelayan. 

Berdasarkan Kepmen PUPR No. 365/KPTS/M/2020, Danau Rawa Pening luas kawasan total 2.507 hektar, 2.387 hektar luas badan air dan 120 hektar luas sempadan. Beda data beda besarannya. Dalam Peraturan Daerah (Perda) RT/RW Kab. Semarang Nomor  6 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019, luas Rawa Pening tercatat seluas 1.516 hektare. 

Data-data tersebut bagi warga, khususnya Kepmen PUPR No. 365/KPTS/M/2020 mengisyaratkan terjadinyanya pemekaran Danau Rawa Pening. Artinya warga akan terkena dampaknya langsung terutama digusur demi “revitalisasi” yang diinginkan pemerintah.

Peta situasi Rawa Pening dan denah patoknya
Sumber: Kepmen PUPR No. 365/KPTS/M/2020

Upaya-upaya Warga Memperjuangkan Tanahnya

Para warga tidak hanya berpangku tangan, berbagai upaya dilakukan, mulai dari berdialog dengan pemangku kebijakan hingga melakukan aksi demonstrasi. Menurut cerita Bogi, saat ia berdialog dengan Bupati Kab. Semarang—Ngesti Nugraha, bupati tersebut tidak punya konsep atas keberlanjutan Rawa Pening.

Dari cerita Bogi, berbagai upaya telah dilakukan. Khususnya saat warga masih terhimpun solid dalam Forum Petani Rawa Pening Bersatu (FPRPB). Mulai saat masa Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo; berkirim surat ke Presiden Joko Widodo sebanyak tiga kali. Dan Joko dengan Perhimpunan Petani Nelayan Rawa Pening (Perpennera) pernah menginginkan dialog dengan Jokowi. Sayangnya, itu tidak pernah terjadi. 

Selain upaya ingin berdialog dengan pemangku kebijakan, Joko juga melakukan kerja-kerja perawatan berupa pemberian informasi kepada warga terkait dampak jangka panjangnya. Baginya, warga pesisir danau sudah bertempat di sana sejak nenek moyangnya. 

Di 2026 ini memanglah belum ada geliat keberlanjutan proyek perluasan Rawa Pening. Akan tetapi, Bogi khawatir jika suatu saat masyarakat Rawa Pening tergusur dari tanahnya sendiri. Jika terjadi, inilah bentuk penjajahan dalam bentuk regulasi. “Hari ini penjajahan kan melalui regulasi, sewaktu-waktu kita bisa diusir dari tanah kita sendiri,” jelasnya.

Kekhawatiran ini dapat dilihat lewat Diktum Keempat Kepmen PUPR No. 365/KPTS/M/2020 dijelaskan bahwa tanah yang berada dalam kawasan sempadan danau ditetapkan sebagai status quo, artinya bangunan tidak boleh diubah, ditambah, atau diperbaiki. Masih dalam Diktum Keempat, dijelaskan juga bahwa bangunan yang ditetapkan sebagai status quo secara bertahap akan ditertibkan.

Warga tidak sendiri. Perjuangannya dibersamai oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang. Fajar Muhammad Andhika, Kepala Bidang Lingkungan Agraria dan Pesisir LBH Semarang, melihat bahwa yang terjadi di Rawa Pening ialah warga menjadi korban produksi kebijakan negara yang bersifat kapitalistik. Ditambah pembuatannya nihil pelibatan warga. 

“Masyarakat tidak benar-benar diajak berdiskusi kemudian pendapatnya didengarkan dan dipertimbangkan gitu. Tahu-tahu muncul satu peraturan Kepmen 365 itu,” jelasnya.

Melihat status quo dalam Kepmen PUPR No. 365/KPTS/M/2020, menurut Dhika, implikasinya adalah ruang hidup warga tersingkirkan. Sebab pekerjaan turun-temurun warga berganti dengan sumber mata pencaharian baru. 

“Kalau kita analisis pakai teorinya Marx, itu akan ada alih fungsi tenaga kerja dari petani dan nelayan yang dia produktif terhadap lahan pertaniannya karena terancam tergusur, akhirnya mereka harus beradaptasi lagi lebih lama untuk mencari sumber pendapatan yang lain,” terangnya. 

Solusi Jangka Panjang Keberlanjutan Rawa Pening

Kukuh Prakoso, Dosen Sosial Ekologi Wilayah Pesisir, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), Undip, menjelaskan bahwa terdapat solusi jangka panjang yang menurutnya efektif untuk menanggulangi permasalahan ekologis Danau Rawa Pening.

Kukuh menilai pengerukan sedimentasi merupakan solusi jangka pendek. Terkait persolan sedimentasi perlu adanya solusi jangka panjang supaya kenaikan sedimentasi tidak terjadi. Jika dalam konteks Rawa Pening, maka yang perlu dilihat adalah sungai yang menjadi hulu dalam mengairi Rawa Pening.

Pengerukan sedimentasi, kata Kukuh, justru berakibat pada kehidupan akuatik yang ada di danau itu sendiri. Karena, nutrien-nutrien yang tadinya tersimpan di sedimen akan hilang akibat proses pengadukan. Hal ini juga kemudian berimbas pada penghasilan nelayan karena populasi ikan yang kian menurun.

“Ketika diaduk keluar semua (red: nutrien-karbon), maka sifat toksisitas kemudian kelarutan oksigen yang ada di udara tersebut itu mungkin jauh lebih menurun ketika itu terjadi. Berefeknya kemana? Ke ikan kan. Ikan pengaruhnya kemana? Ke nelayan yang memanfaatkan ikan-ikan yang ada di Rawa Pening,” jelasnya.

Kemudian, soal masifnya perkembanganbiakan eceng gondok, Kukuh menyoroti bahwa pertumbuhan tak terkendalikan dari tanaman gulma tersebut merupakan konsekuensi dari sifat Danau Rawa Pening. Dengan kondisi itu, solusi utamanya tetap pada pengendalian eceng gondok. Seperti yang telah diungkapkan oleh Kasiyan, untuk mengkarantina populasinya sebesar 15 % di tengah danau.

Kukuh menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek sosial masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari Rawa Pening. “Misalnya gini, Rawa Pening itu adalah kantornya, kalau kantornya hilang mereka mau kerja di mana. Maka inilah sebenarnya keterkaitan antara sosial ekologi,” tegas Kukuh.

DinamikA telah mengirim surat kepada BBWS Pemali-Juana dan Bupati Kabupaten Semarang untuk dimintai keterangan perihal kejelasan proyek Rawa Pening. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan dari pihak terkait.

*Liputan ini merupakan hasil dari beasiswa liputan Pelatihan Jurnalistik Tingkat Lanjut (PJTL) yang diselenggarakan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Didaktika berkolaborasi bersama Koreksi.

*Berita ini telah mendapatkan revisi berupa perubahan judul yang awalnya berbunyi “Enam Tahun Pascapematokan, Revitalisasi Tak Kunjung Dilaksanakan” diubah menjadi “Perampasan Ruang Hidup dalam Revitalisasi Rawa Pening”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *