Sumber Foto: Devi/DinamikA
klikdinamika.com – Pembekuan ketua dan bendahara HMPS Manajemen Dakwah (MD) resmi dicabut dalam sidang terbuka yang digelar oleh Sema Fakultas Dakwah di ruang seminar lantai 3 Gedung Hasyim Asy’ari, Kamis (11/6/2026).
Sebelumnya, pembekuan ketua dan bendahara HMPS MD dijatuhkan atas dasar laporan pencemaran nama baik dari pihak pelapor. Sanksi tersebut dicabut setelah pihak pelapor mencabut laporannya.
Salah satu pihak terlapor, yakni Adib, absen dari ruang sidang. Pimpinan sidang mengatakan bahwa yang bersangkutan sedang sakit sehingga tidak dapat menghadiri persidangan.
Rahma, Ketua Sema Fakultas Dakwah mengatakan bahwa sebelum sidang dilakukan ada peninjauan relevansi Undang-undang terlebih dahulu.
“Sebenarnya sidang ini sudah kita tinjau ulang itu lama banget, karena kita harus meninjau UU, apakah ini masih relevan atau tidak. Kemudian setelah itu juga banyak fokus kita terbelah di senat, karena proker juga harus tetap jalan, nggak bisa karena ada masalah ini, proker kita mandek, kan nggak bisa kaya gitu,” jelasnya.
Pada awalnya rencana sidang akan dilakukan pada Minggu (7/6/2026), tetapi karena pihak terlapor pada tanggal tersebut tengah menjadi ketua panitia sebuah kegiatan, akhirnya sidang dilaksanakan pada Kamis (11/6/2026).
“Sebenarnya sidang ini pengen kita di tanggal 7 Juni, cuman ternyata dari pihak terlapor itu keberatan, karena dia ketua pelaksana dalam salah satu event gitu, dan kita pun nggak bisa egois karena dia ketua pelaksana,” lanjut Rahma.
Dalam sidang, pihak pelapor didampingi oleh satu orang saksi, sementara dari pihak terlapor didampingi oleh tiga orang saksi. Kedua belah pihak diberi kesempatan untuk berbicara sebelum putusan sidang disahkan.
Alan, selaku pihak pelapor menjelaskan bahwa pencabutan yang dia lakukan dilatarbelakangi oleh kondisi internal yang sudah kondusif dan tidak lagi mempengaruhi kehidupannya. Pencabutan laporan ini, kata Alan, juga berdasar atas rasa empatinya terhadap pihak terlapor serta tidak ingin mempersulit pihak mana pun.
“Aku melakukan pencabutan pelaporan itu karena aku melihat dinamika yang sudah terjadi itu sudah terlalu rumit gitu dan emang aku gak pengen mempersulit temen-temen semuanya,” tuturnya.
Diana, salah satu pihak terlapor, menyampaikan bahwa dirinya berterima kasih kepada pihak pelapor yang telah mencabut tuntutan dan bersedia tidak memperpanjang masalah. Selain itu, Diana juga berniat mengundurkan diri dari posisi bendahara HMPS MD dikarenakan ingin fokus kepada diri sendiri dan tidak ingin ikut campur perihal kegiatan organisasi mahasiswa.
“Saya mau mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya terhadap pelapor karena sudah mencabut tuntutan terhadap pencemaran nama baik tersebut dan saya akan reshuffle sebagai bendahara HMPS karena emang mau fokus ke diri sendiri aja dan nggak mau lebih ke Ormawa dulu,” ujarnya.
Diana juga berharap bahwa permasalahan ini tidak lagi dibahas dan diperpanjang oleh pihak mana pun, karena dia merasa sudah mendapatkan tekanan sosial hingga mempengaruhi kondisi mentalnya.
“Aku berharap banget habis ini udah tidak ada huru-hara lagi dan juga publik sudah tidak mempertanyakan lagi, nggak usah lagi untuk membahas tentang masalah ini apa pun itu. Karena ada beberapa postingan juga yang menyudutkan pihak terlapor, lalu kita mendapatkan masalah yang cukup serius tentang psikis kita,” tambahnya.
Setelah melaksanakan jeda sekira 15 menit, pimpinan sidang membacakan hasil putusan terkait laporan pencemaran nama baik sekaligus pencabutan pembekuan ketua dan bendahara HMPS MD. Sidang diakhiri dengan jabat tangan oleh kedua belah pihak. (Devi/Niken/Red)

Sumber Foto: Devi/DinamikA






lalu Dema-nya dibiarkan gitu aja, setelah adanya kecacatan persidangan???