Sumber Foto: Sidqon/DinamikA
klikdinamika.com – Puluhan ribu massa buruh berdemonstrasi peringati Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, soroti perlunya regulasi pro buruh serta pemenuhan hak-hak buruh perempuan, Jumat (1/5/2026).
Demonstrasi turut diramaikan dengan orasi-orasi dari mahasiswa dan para buruh, penampilan drama teatrikal, hingga penampilan beberapa grup musik, seperti Efek Rumah Kaca.
Sunarno, Ketua umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengatakan bahwa demonstrasi sengaja digelar di gedung DPR RI demi menjaga independensi serta menghindari kooptasi kepentingan pihak lain.
“Kami lebih memilih aksi di depan gedung DPR dengan gotong royong dan menjaga independensi dan juga kemandirian. Jadi tidak ada kooptasi atau intervensi dari kepentingan politik pengusaha ataupun juga pemerintahan,” tegasnya.
Menanggapi perayaan May Day Fiesta yang digelar di Monas bersama Prabowo Subianto, Sunarno mengatakan, jika kegiatan tersebut tidak perlu, mengingat kondisi buruh hari ini yang dihadapkan pada kebijakan-kebijakan buruk dari pemerintah.
“Nah mestinya kita sebagai kaum buruh itu sadar betul, tahu diri bahwa dalam konteks kebijakan negara yang masih buruk ini, mestinya kita masih bisa melakukan aksi pada hari buruh itu dengan cara turun ke jalan dan mendesak kepada pemerintah,” ujarnya.
Sunarno juga sempat mengalami hambatan sebelum aksi pada (1/5/2026); gawainya sempat diretas, beberapa pengurus KASBI yang menjadi koordinator lapangan sempat diretas hingga di-doxing. Serikat buruh yang berasal dari luar Jakarta juga sempat dilarang untuk datang ke gedung DPR RI. “Itu memang terjadi manakala akan terjadi aksi-aksi besar,” kata Sunarno.
Baca juga: Lebur Isu Sosial-Pendidikan, Koalisi Buruh dan Mahasiswa Bersatu dalam Aksi May Day Semarang
Sunarno mengatakan, aksi kali ini menyoroti beberapa tuntutan. Pertama, Ia mendesak DPR RI untuk membuat regulasi yang pro buruh, kedua, soal sistem pengupahan yang layak, dan ketiga, menuntut penghapusan sistem outsourcing atau fleksibilitas tenaga kerja.
Dalam pembuatan aturannya, Sunarno juga meminta agar para buruh terlibat dalam proses pembuatan aturan tersebut.
“Jadi mestinya itu (red: keterlibatan buruh) bisa dipahami oleh para pimpinan dan anggota DPR. Penting untuk membuat regulasi atau undang-undang yang melibatkan stakeholder-nya tadi. Kalau (red: undang-undang) Ketenagakerjaan ya salah satu stakeholder ini ya serikat buruh atau kaum buruh mestinya itu dilibatkan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Sunarno mengusulkan adanya sistem pengupahan nasional. Tujuannya supaya tidak ada kesenjangan upah antara buruh satu dengan buruh lainnya.
“UMK di Jawa Tengah misalnya masih ada 2,3 juta sementara mungkin kalau di beberapa daerah industri di Bekasi, di Karawang, Tangerang, Jakarta itu kan sudah di atas 5,5 juta ya. Itu kan perbedaannya jauh gitu. Nah itulah yang harus dibuat atau dikonsep tentang sistem pengupahan nasional menuju upah layak yang nasional, adil dan bermartabat,” tambahnya.
Sunarno menuntut penghapusan sistem outsourcing (alih daya). Sebab, kata Sunarno, apabila status buruh belum menjadi pekerja tetap hak-haknya rentan dilanggar.
“Penindasan terjadi itu salah satunya karena sistem kerjanya. Jadi jika status hubungan kerjanya fleksibel, status hubungan kerjanya bukan pekerja tetap, hak-hak dari kawan-kawan itu mudah dilanggar. Ketika haknya dilanggar teman-teman buruh itu mau nuntut juga sulit karena tiba-tiba diputus kontraknya atau di-PHK,” lanjutnya.
Hak-Hak Buruh Perempuan yang Perlu Dipenuhi
Sunarno juga menyoroti soal jauhnya upah kerja dengan kebutuhan yang diperlukan oleh buruh. Sehingga para buruh menambah pekerjaan sampingan, seperti bekerja menjadi ojek online, ikut berdagang, atau bahkan mencari tambahan uang lewat pinjaman online.
Hal tersebut dilakukan oleh Waginah. Selain bekerja menjadi buruh pabrik tekstil garmen, ia juga terkadang mengambil kerja sampingan menjadi buruh jahit.
“Kadang-kadang mungkin ada banyak konveksi di situ. Kita bisa ikut menjahit di situ lagi. Karena kan kalau garmen itu kan kita kerjanya itu kan menjahit dan kemudian banyak, banyak, banyak konveksi-konveksi yang ada sekitar itu kita ikut kerja lagi,” tuturnya.
Upah yang Waginah terima dalam sebulan berkisar empat juta. Namun, ia perlu menyiasati dengan mengambil kerja sampingan selepas pulang dari pekerjaanya menjadi burum pabrik.
“Jadi kita siasati, kalau emang enggak disiasatin enggak akan cukup untuk upah kita sehari-hari untuk satu bulan,” demikian katanya.
Pabrik tempat Waginah bekerja pun kerap mempersulit terkait pengambilan cuti haid. Alasan yang diberikan kepada buruh perempuan pun tak masuk akal. Padahal, permohonan cuti haid yang diajukan berdasar pada pemeriksaan dokter.
“Cuti haid itu bisa berdasarkan pemeriksaan dokter gitu kan. Tapi kemudian pada faktanya ketika kemudian teman-teman mengambil cuti haid itu kadang banyak yang kemudian tidak dikasih cuti haid dengan alasan ‘ini bisa istirahat dua jam atau tiga jam’,” keluhnya.
Hak laktasi yang mulai diberlakukan di pabrik tempat Waginah bekerja pun sekadar formalitas saja. Walhasil, diberlakukan hanya saat ada pembeli atau sidak dari dinas-dinas terkait.
“Kenyataannya sampai hari ini masih banyak hak tersebut (red: laktasi) yang hanya dijadikan sebagai formalitas saja ketika kemudian ada buyer ataupun sidak dari dinas-dinas terkait,” ujarnya.
Hal yang juga dibutuhkan oleh buruh perempuan seperti Waginah adalah perihal penitipan anak (daycare). Ia Berharap adanya kolaborasi antara buruh, dinas terkait, serta perusahaan, untuk menyediakan penitipan anak yang ramah buruh, dan tentunya terjangkau.
“Tempat penitipan anak yang memang ramah buruh dan ramah anak. Daycare ini adalah hasil keinginan kita, hasil gotong royong, baik dari dinas, dari dinas terkait, kemudian dari perusahaan, dari pekerja itu sendiri. Sehingga kemudian daycare itu sendiri ramah kantong juga,” harapnya.
Sunarno, mengingatkan bahwa isu yang disuarakan kali ini penting untuk terus dikawal. Ia mengatakan, bahwa dalam enam bulan ke depan perlu rutin menggelar aksi.
“Secara khusus kalo RUU Ketenagakerjaan memang harus kita kawal, bahkan mungkin aksi-aksi dalam waktu enam bulan ke depan ini memang harus ada piket. Serikat mana, aliansi mana harus bergantian, supaya DPR itu dalam pembahasannya serius dengan melibatkan serikat,” pungkasnya. (Sidqon/Red)





