Sumber foto: dokpri
Klikdinamika.com, Semarang- Sidang lanjutan terkait gugatan warga Wadas terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, dengan menghadirkan empat orang saksi guna mendengarkan keterangannya, Senin (09/08/2021)
Warga Wadas menuntut ihwal penerbitan Izin Penetapan Lokasi (IPL) untuk Pembangunan Bendungan Bener, Purworejo, Jawa Tengah yang dikeluarkan oleh Gubernur.
Dalam persidangan, warga Wadas didampingi oleh Koalisi Advokat untuk keadilan Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa). Persidangan yang berjalan kurang lebih empat setengah jam menghasilkan fakta-fakta baru.
Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Ashadi Eko mengungkapkan bahwa ada 240 orang warga Wadas yang setuju adanya IPL. Akan tetapi, angka tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah provinsi mengklaim bahwa kepala desa telah mengirim surat yang berisi pernyataan sebanyak 240 penduduk Wadas, dan menerima desa Wadas untuk digunakan sebagai lokasi tambang. Tetapi setelah diperiksa dalam persidangan, surat itu tidak jelas dan tidak pernah diadakan sosialisasi kepada warga, tiba-tiba ada angka 240 yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” ungkapnya saat diwawancarai di depan gedung PTUN Semarang.
Direktur Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Yogyakarta, Hasrul Buamona menambahkan, dari empat orang saksi dalam persidangan, mereka menyebutkan hanya 15 orang yang setuju adanya IPL.
“Keterangan empat orang saksi dalam persidangan, mereka menyatakan bahwa masyarakat tidak pernah menerima IPL. Setelah kita konfirmasi kepada saksi terkait 240 orang yang setuju, mereka tidak membenarkan jumlah tersebut. Menurut mereka, yang mendukung IPL hanya 15 sampai 20 orang,” imbuhnya.
Fakta lain terungkap, Julian Dwi Prasetya seorang advokat dari LBH Yogyakarta yang juga tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Keadilan Gempadewa, merasa ada yang janggal dari penetapan IPL yang diterbitkan oleh Ganjar Pranowo pada 7 Juni 2021.
“Pada tanggal 7 Juni 2021 IPL diterbitkan, akan tetapi tanggal 27 Juli 2021 surat keterangan yang menyatakan 240 warga Wadas yang menyetujui IPL baru diterbitkan, kami menduga ada manipulasi yang dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Iwanudin Iskandar menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah sesuai dengan prosedur.
“Kami, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, tidak menetapkan suatu produk apapun yang berkaitan dengan IPL, tidak pernah melakukan dengan prinsip kesewenang-wenangan, kami tempuh sesuai prosedur yang ada,” papar Iwanudin.
Iwanudin juga menjelaskan apabila warga Wadas menang dalam persidangan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengambil jalur kasasi. Akan tetapi, apabila Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dinyatakan tidak sesuai, maka pemerintah akan menghormati putusan lembaga peradilan. (Parid/Thoriq/Afifah/red)