Sumber foto: Dokpri
Klikdinamika.com, Salatiga- Audiensi antara Paguyuban Pedagang Pasar Rejosari (P3R) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga yang berlangsung di Rumah Dinas Walikota mengusung surat jaminan tertulis bagi para pedagang pasca revitalisasi Pasar Rejosari, Jumat (23/04/2021).
Audiensi yang dikawal oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan para pedagang yang diwakili P3R meminta jaminan tertulis kepada pemerintah kota agar mendapat tempat setelah revitalisasi Pasar Rejosari selesai.
Dilansir dari jateng.inews.id Kepala Dinas Perdagangan Kota Salatiga, Kusumo Aji mengatakan, sebelum revitalisasi Pasar Rejosari dilaksanakan, lahan pasar harus steril dari aktivitas perdagangan dan kegiatan masyarakat.
“Untuk itu, pedagang yang berjumlah sekitar 120 orang akan direlokasi ke Pasar Andong,” katanya.
Dalam audiensi, ketua P3R, Rukimin menyampaikan bahwa pedagang dibekas Pasar Rejosari yang akan direlokasi ke Pasar Andong meminta Dinas Perdagangan untuk memberikan jaminan tertulis.
“Setelah revitalisasi selesai, kami takut tidak bisa menempati lokasi lagi. Maka dari itu, saya meminta Dinas Perdagangan untuk memberikan jaminan tertulis kepada pedagang untuk bisa mendapat tempat lagi di Pasar Rejosari,” ungkap Rukimin.
Menanggapi permohonan P3R, Kusumo Aji menjelaskan, pedagang yang masih memiliki surat izin berdagang akan mendapat tempat.
“Bagi pedagang yang direlokasi akan mendapat tempat kembali, asalkan masih memiliki surat izin,” jelas Aji.
Pada akhir audiensi, ketua P3R mengatakan, surat izin berdagang mereka sudah tidak berlaku sejak 2010 lalu.
“Dikarenakan surat izin sudah tidak berlaku semua, kami para pedagang khawatir tidak bisa berdagang kembali,” katanya.
Upaya revitalisasi Pasar Rejosari atau Pasar Sapi yang mengalami kebakaran pada tahun 2008 lalu sudah berulang kali dilakukan. Namun selalu gagal.
Pada tahun 2021 ini, Pemkot Salatiga merencanakan pembangunan kembali Pasar Rejosari dengan rencana anggaran 25 miliar. (Thoriq/Karim/red)