Ilustrasi: Sidqon/DinamikA
Klikdinamika.com – Seleksi pendaftaran Beasiswa KIP-K UIN Salatiga 2026 tengah berlangsung. Sebagian mahasiswa mengkhawatirkan tidak meratanya survei, hingga minimnya transparansi dalam proses seleksi, Minggu (13/9/2026).
Pendaftaran Beasiswa KIP-K berlangsung pada 1–15 September 2026, dilanjutkan seleksi administrasi pada 16–22 September 2026, wawancara pada 26 September 2026, serta survei atau home visit yang dijadwalkan pada 28 September–4 Oktober 2026.
Himmi, Subtim Kemahasiswaan yang menjadi bagian dari pengelola proses seleksi KIP-K di tingkat kampus menjelaskan bahwa mekanisme seleksi mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag).
“Kalau syarat-syaratnya itu bukan kampus yang menentukan, dari sana (red: kemenag),” ucap Himmi, Rabu (9/9/2026).
Dalam proses seleksi tahun ini, data desil mulai digunakan sebagai salah satu data yang diperhatikan. Namun, data tersebut bukan menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan penerima KIP-K. Data desil tetap dipertimbangkan bersama persyaratan administrasi dan hasil verifikasi lainnya.
Selain data desil, calon penerima dapat diprioritaskan jika memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Bagi mahasiswa yang tidak memiliki dokumen tersebut, terdapat persyaratan lain berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Jadi di dalam juknis itu ada prioritas utama; yang punya Kartu Indonesia Pintar (KIP), terlepas dari kondisi yang berbeda hari ini. Termasuk ngomong desil, walaupun itu tidak jadi patokan. Maka yang tidak memiliki Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), kita masih tetap menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” lanjutnya.
Terkait survei kondisi rumah, Himmi mengakui bahwa survei tidak dilakukan menyeluruh kepada semua pendaftar. Kata Himmi, survei difokuskan kepada calon penerima yang memiliki SKTM.
“Itu yang SKTM (red: menjadi prioritas disurvei), kan yang KIP sudah jadi prioritas, ini kan sudah jelas,” jelas Himmi.
Himmi juga menjelaskan bahwa proses verifikasi tidak hanya dilakukan melalui survei. Terdapat tim yang terdiri dari beberapa pihak, termasuk pewawancara dan petugas survei. Hasil penilaian dari setiap proses tersebut kemudian diakumulasi untuk menghasilkan perangkingan.
“Kita kan ada tim. Satu melibatkan pewawancara, yang kedua kita kan ada petugas survei. Nah, di situ kan ada petugas yang memberikan nilai. Nah, nilai itu diakumulasi,” jelasnya.
Setelah mahasiswa ditetapkan sebagai penerima KIP-K, pihak kampus juga tetap melakukan pengawasan. Himmi mengatakan kampus dapat melakukan verifikasi apabila memperoleh informasi mengenai penerima yang diduga tidak lagi memenuhi ketentuan.
“Jadi prinsipnya kalau kita, bukan tutup mata tutup telinga, ketika kita mendengar, ketika kita melihat sesuatu itu terjadi setelah dia menerima, ya tentu kita ada tindakan,” pungkasnya.
Di sisi lain, Habib, Koor Ya Bismillah Angkatan 2024, mengatakan organisasinya tidak terlibat dalam proses penentuan penerima KIP-K. Ya Bismillah hanya berperan sebagai media penyalur informasi terkait pendaftaran dan persyaratan kepada mahasiswa.
“Kami tidak bisa kalau misal dalam tanda kutip kita masukkan orang, atau merekomendasikan orang untuk bisa diterima. Kita hanya sekadar (red: penyalur) informasi saja,” jelas Habib, Kamis (10/9/2026).
Meski mekanisme seleksi telah dijelaskan pihak kampus, sejumlah pendaftar KIP-K tahun sebelumnya masih mempertanyakan penerapan proses verifikasi di lapangan.
Faza, pendaftar yang tidak lolos KIP-K 2025, mengaku mendaftar karena kondisi ekonomi keluarga dan keinginannya membantu orang tua membiayai perkuliahan. Namun, ia menilai survei kondisi rumah yang menjadi bagian dari proses seleksi belum dilakukan secara merata kepada seluruh pendaftar.
“Menurutku kurang adil banget, karena nggak semua di survei ternyata, yang disurvei cuma beberapa tempat,” ungkap Faza, Rabu (9/9/2026).
Faza menyebut kondisi ekonomi calon penerima seharusnya diperiksa secara menyeluruh. Ia berharap proses seleksi dilakukan dengan menggunakan data yang lebih lengkap agar beasiswa diberikan kepada mahasiswa yang membutuhkan.
Yaqin, pendaftar yang tidak lolos KIP-K 2025, mengaku telah melampirkan sejumlah dokumen, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), rapor SMA, hingga Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang seharusnya menjadi prioritas survei. Namun demikian, rumahnya tidak ikut disurvei.
“Padahal aku juga membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), tapi nggak disurvei,” keluhnya.
Yaqin membandingkan pengalamannya dengan penerima KIP-K yang berasal dari Jabodetabek. Rumah penerima tersebut nyatanya tetap disurvei, sementara rumahnya yang berada di Tuntang justru tidak disurvei.
“Loh kok aku yang dekat kok nggak dicek ya?” ujarnya.
Selain persoalan survei, Yaqin juga mempertanyakan transparansi setelah pengumuman hasil seleksi. Menurutnya, mahasiswa yang tidak lolos perlu mendapat penjelasan mengenai alasan atau kekurangan dalam proses seleksi.
“Yang paling penting itu kan transparansi, soalnya kan biar tahu, nggak keterima berarti kenapa sih? Terus bagi teman-teman yang nggak keterima itu paling tidak, ada feedback-nya,” jelasnya, Jumat (11/9/2026). (Munifah/Red)




