klikdinamika.com

Kronologi Pemuda Divonis Penjara Karena Mencuri Pagar Polres Saat Demo Agustus di Salatiga

Imam

Sumber Foto: Izlal/DinamikA

klikdinamika.com–Imam Aziz Afifi (21), tahanan politik pascademonstrasi Prahara Agustus di Salatiga pada 29 Agustus 2025 silam, divonis 6 (enam) bulan penjara dalam Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Salatiga dengan jeratan pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian, Senin (23/2/2026).

Masa kurungan dijalani sejak Imam ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Salatiga sejak 22 September 2025 hingga sisa satu bulan masa kurungan sejak putusan ditetapkan pada sidang di Pengadilan Negeri Salatiga 23 Februari 2026. 

Pada awalnya masa kurungan yang akan ditetapkan kepada terdakwa, selama satu tahun kurungan. Keringanan diberikan kepada terdakwa sebab ia merupakan penopang penghasilan bagi keluarganya.

Ikut Demo

Dari keterangan Joko Sumaryono, Kuasa Hukum Imam, semenjak awal terdakwa memang tidak memiliki rencana untuk pergi ke tempat demo–justru saat itu dia sedang bermain. Barulah ada ajakan lewat grup Whatsapp yang berisi teman-temannya mengajak untuk ke tempat demo.

“Si Imam ini sebenarnya bukan pelaku utama. Jadi dari rumah itu dia lagi nongkrong di tempat tetangganya atau gimana, terusan dia mempunyai grup (red: grup WhatsApp) ada teman-temannya kan gitu. Terus diajaklah  ‘ayo ning Salatiga’, ikut rame-rame begitu,” ungkapnya.

Saat di tempat demo, kata Joko, Imam hanya mengambil pagar besi yang sudah jatuh dan tidak berniatan untuk mencuri. “Dia ikut merobohkan pagar besi, tapi dia tidak ada niatan untuk mencuri, tapi dia waktu ramai-ramai itu, pagar itu sudah di bawah terus diambil sama dia,” katanya.

Selanjutnya pagar besi itu ia bawa dengan teman-temanya untuk dipotong kemudian dijual bersama. “Dalam dakwaan, sebenarnya (red: Imam) belum mengambil besinya, karena panjangnya 2 meter dipotonglah menjadi dua, dibawa ke Kridanggo. Dipotong pakek kaki dipatahkan menjadi dua tapi yang bawa rame-rame 5 orang. Terus dijual,” lanjutnya.

Menurut Joko, justru Imam tidak mengantongi uang dari hasil penjualan tersebut. “Imam ini tidak menerima hasil penjualan besi itu, untuk penjualan itu hanya lima puluh ribu dan si Imam tidak dapat hasil,” ucapnya.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan pernyataan Retnowati (53), ibu terdakwa, proses penangkapan anaknya dilakukan tanpa adanya surat penangkapan terlebih dahulu. Kata Retnowati, rumahnya sempat diawasi oleh beberapa intelijen yang mengitari rumahnya.

“Itu di situ saya tidak ada surat panggilan atau pemberitahuan itu tidak ada, Mas. Waktu itu ada intel tiga mobil, berkeliaran, kelintaran di rumah saya, di samping, di depan rumah saya. Itu, pas itu saya tahu sendiri. Cuman hanya nunduk gitu,” ungkapnya.

Proses penangkapan anaknya terasa janggal bagi Retnowati, pasalnya ia diminta mengambil surat panggilan secara mandiri. “Itu malah saya disuruh ngambil mas, surat panggilan. Lho kok aneh, ini anak saya bilang ‘loh kok surat panggilan kok kon jikuk dewe’. Kok yo aneh itu kan ini,” keluhnya.

Posisi terdakwa pada saat proses penangkapan pada 22 september 2025 saat itu tengah pulang dari bekerja. Terdakwa ditangkap saat hendak menyalakan motornya. Keberadaan terdakwa diduga diketahui lewat informasi yang didapatkan dari teman terdakwa.

“Tempat kerja aslinya kan di Salatiga, toko besi itu loh. Nah itu ditugaske di Boyolali, terus dicegat di daerah pinggir situ, nah ditangkap di situ,” terangnya.

Retnowati juga menyayangkan tidak ada informasi perihal anaknya yang ditangkap polisi. Imbasnya ia menunggu sampai dua hari kemudian memutuskan untuk datang ke Polres Salatiga.

“Nek misale ditangkap polisi kan ada info ya? Nah, tapi tidak ada itu. Saya tunggu sampai sehari semalam satu hari mas, jadi dua hari satu malam itu tidak ada kabar sama sekali. Saya sudah enggak betah mas, ngempet ya. Saya nekat ke Polres (red: Salatiga), di situ anak saya sudah di sel. Nah, nangis senangis-nangis dia,” ungkapnya. (Sidqon/Joysi/Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *