Sumber Foto: Pinterest
Teks: Sidqon/DinamikA
Oleh: Sidqon Khasani Hasyim
klikdinamika.com – Kampus merupakan badan publik. Ia berkewajiban untuk terbuka perihal informasi. Termasuk dalam hal Transparansi Uang Kuliah Tunggal (UKT). Lewat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik hal demikian telah diatur, tepatnya pada pasal 1 ayat (2) tentang pengertian informasi yang dimaksud dan ayat (3) tentang pengertian dari badan publik.
Dari 170-an lebih Mahasiswa yang mengisi survei UKT yang disebar oleh Pusat Data DinamikA, 70% lebih menjawab “tidak, tiba-tiba muncul nominalnya” pada pertanyaan perihal rincian nominal UKT yang dibebankan kepada mahasiswa. Artinya keterbukaan informasi perihal UKT terjadi secara tidak merata.
Rini (bukan nama sebenarnya), seorang Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) merasakannya sendiri. Ia tidak pernah menerima informasi perihal transparansi nominal UKT yang ia dapatkan. Ia mengira akan mendapatkan nominal yang sepadan dengan gaji kedua orang tua yang ia tuliskan saat awal mendaftar. Perkiraannya ternyata salah.
“Aku mikirnya dapatnya yang dikit lah sekitaran 2—3 juta aja, soalnya nggak ada sosialisasi nominal UKT itu berapa aja, terus tiba-tiba keluar,” ungkapnya saat diwawancarai pada (7/4/2026).

Saat diwawancarai, Rini kembali mengingat momen-momen saat ia mengisi persyaratan pendaftaran. Dulu ia mengisi nominal gaji ayahnya sebesar satu juta, sedangkan gaji ibunya ia tulis sebesar 200 ribu.
Ayah Rini bekerja sebagai buruh harian lepas. Terkadang menjadi kuli bangunan, terkadang menggarap lahan milik tuan tanah yang menyewakan sepetak lahan kepadanya.
Bekerja menjadi kuli bangunan harus menunggu panggilan terlebih dahulu. Lantaran ini ayah Rini lebih sering bekerja di lahan yang disewakan kepadanya. Hasil panen dari lahan yang digarap oleh ayah Rini, 50 persennya ia ambil untuk dirinya, 50 persennya lagi ia berikan ke pemilik tanah sebagai biaya sewa tanah yang ia garap.
Sedangkan ibu Rini bekerja sebagai ibu rumah tangga. Rini tidak tahu persis apakah ibunya mendapatkan uang atau tidak. Namun, ia tetap menuliskan nominal 200 ribu pada persyaratan pendaftaran mahasiswa baru.
“Jadi nggak ada pemasukan gitu loh. Waktu itu tak isi pemasukan karena sempet kayak ‘mungkin bantu (red: pekerjaan) punyanya orang lain gitu dapat berapa’,” pikirnya.
Jika ditotal, penghasilan kedua orang tua Rini mencapai 1,2 juta. Sedangkan UKT yang Rini dapatkan berjumlah 3,7 juta. Bagi Rini nominal yang didapatkan tidak masuk akal. Jika satu semester berjumlah enam bulan, per bulannya Rini perlu membayar uang sekira 500—600-an ribu rupiah. Menyisakan setengahnya untuk kebutuhan keluarga. “Kalau gaji orang tua satu juta terus bayar UKT 600 (red: ribu) ya nggak masuk akal banget kan,” ujarnya.
Rini yang merasa keberatan dengan nominal 3,7 juta, mengajukan banding UKT lewat situs yang disediakan kampus. UKT-nya kini sebesar 3,5 juta. Banding memang diterima, tetapi hal itu tak berpengaruh banyak. Rini masih merasa keberatan. Hitung-hitungan pembayaran tak jauh berbeda dari sebelumnya.
Rini pun tidak menyerah, ia ingin kembali mengajukan banding. Ia mencoba untuk membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) lewat kelurahan, tetapi sesampainya di kelurahan ia disodorkan persyaratan yang tidak masuk akal. “Rumah itu bener-bener kayak yang nggak layak dihuni gitu loh yang harus dicentang supaya bisa mendapatkan itu (red: SKTM),” ceritanya.
Walhasil, keinginannya untuk banding ia pikir-pikir ulang setelah melihat persyaratan di kelurahan. Hingga Rini semester enam ia tidak pernah mengajukan banding lagi.
Tidak Mengajukan Keringanan, UKT Malah Dinaikkan
Rini tidak sendirian mengalaminya, mahasiswa lain juga merasa kampus tidak transparan perihal informasi biaya UKT.
Zahra namanya. Mahasiswa yang tengah menempuh tahun ke-2 di prodi Bimbingan Konseling Pendidikan Islam (BKPI). Ia tidak pernah melakukan banding, juga tidak pernah merasa keringanan akan biaya UKT yang dilimpahkan kepadanya. Namun, kampus secara sepihak menaikkan nominal UKT yang semula sebesar 3,7 jutaan menjadi 4,5 juta.
“Tiba-tiba pas mau semester dua mau naik semesteran itu jadi 4,5 (red: juta) naik tiba-tiba. Aku nggak aju banding, nggak apa-apa pokoknya aku nggak ngotak-ngatik lah ya,” keluhnya kesal saat diwawancarai pada (14/4/2026).
Zahra kemudian mencoba menanyakan kejanggalan tersebut ke bagian keuangan yang ada di Fakultas Dakwah. Saat ia menanyakan pihak bagian keuangan jawabanya ialah, sistem situsnya sedang bermasalah. Nominal yang terbarulah yang kedepannya ia bayar untuk biaya perkuliahannya.
Zahra pun tak langsung menerimanya. Ia mendesak jawaban yang lebih jelas perihal naiknya nominal UKT yang ia dapat. Apakah ada hubungannya dengan gaji orang tua atau tidak. Namun pihak bagian keuangan mengulangi jawaban yang sama.
“Terus aku tanyain lagi kan kayak ‘kenapa Bu Karena pekerjaan orang tua saya? Apa karena apa?’ itu bilangnya cuman kesalahan-kesalahan gitu doang,” ceritanya, mengingat kembali tahun pertama saat ia berkuliah.
Zahra bertanya lagi pada pihak bagian keuangan perihal bisa-tidaknya aju banding supaya kembali pada nominal semula. Jawaban dari pihak bagian keuangan menambah kejanggalan bagi Zahra. “Enggak bisa, Mbak. Kalau mau aju banding itu nanti semester delapan,” ucapnya menirukan pihak bagian keuangan.
Bagi Zahra semester delapan adalah waktu ketika mahasiswa jarang berpergian menuju kampus. Sebab di semester tersebut mahasiswa pastinya disibukkan oleh penelitian skripsi yang lebih sering menghabiskan waktunya di luar lingkungan kampus. Oleh karena itu banding di semester tua, baginya tidak masuk akal.
“Semester delapan bukannya harusnya udah selesai gitu kan kayak udah akhir-akhir gitu,” ujarnya.
Setelah percakapan dengan bagian keuangan, Zahra kemudian mengabari kedua orang tuanya bahwa aju banding tidak bisa dilakukan.
Tiga semester telah Zahra lewati dengan membayar UKT sebesar 4,5 juta. Untuk sementara orang tua Zahra menyanggupi, hingga pada suatu ketika, tanggungan keluarga bertambah, orang tua Zahra perlu untuk membiayai pendidikan adik Zahra. “Emang nggak bisa aju banding ya?” ucapnya menirukan ayahnya ketika itu.
Ayah Zahra bekerja sebagai penjual tempe di pasar. Sebagai pengusaha, tentu hasil yang didapatkan naik-turun. Ayah Rini tidak mengandalkan hasil dari penjualan tempe. Kadang ia mengambil pekerjaan tambahan untuk menambah pemasukan ekonomi keluarga.
Zahra bercerita jika ia pernah kekurangan uang untuk membayar UKT. Saat itu dua hari lagi menuju penutupan registrasi pembayaran UKT. Namun, ia baru memegang uang sebesar 3 juta. Ia mencoba meminta dispensasi perpanjangan waktu kepada kaprodinya. Alih-alih mengiyakan permohonan Zahra, kaprodinya menyarankan untuk mencari pinjaman untuk menutup sisa kekurangan biaya UKTnya
“Dibilang kayak ‘udah nggak usah, bisalah dipinjemin nanti buat bayar UKT satu setengah doang’, gitu,” ucap Zahra, mengulagi ucapan kaprodinya.
UKT Hanya Pimpinan yang Tahu
DinamikA kemudian menemui Kurnia Ika Wardhani, selaku bendahara kampus. Namun saat ditanya perihal banding dan kategorisasi golongan UKT, Ika tidak mengetahui lebih dalam persoalan UKT.
“Jadi kalau detailnya mohon maaf saya benar-benar hanya petugas ya, bendahara yang menerima UKT bukan yang menentukan UKT-nya,” jawabnya pada Selasa (26/5/2026).
Bagi Ika, UKT yang dibebankan kepada mahasiswa sudah dipertimbangkan dan diperhitungkan. Katanya jika UKT harus sangat menyesuaikan penghasilan orang tua maka sangat susah.
“Ya pasti sudah melalui pertimbangan dari pimpinannya, itu lembaga operasional terus banyak hal lah jadi pertimbangan. Jadi bukan hanya masalah iki mahasiswane orang tuanya segini terus UKT-nya itu harus menyesuaikan gini, itu sangat susah,” jelasnya.
Sekadar informasi, UKT untuk PTKIN yang menentukan adalah Kementerian Agama (Kemenag). Menurut Ika, UKT yang diberikan oleh Kemenag masih sangat manusiawi ketimbang UKT yang ditentukan oleh Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).
“Kalau Kemenag sih saya rasa PTKIN itu masih di bawah rata-rata dibandingkan yang Kemenristek Dikti,” klaim Ika.
DinamikA telah mengontak Muna Erawati, Wakil Dekan II Fakultas Dakwah Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan. Namun ia tidak menjawab permintaan yang kami ajukan perihal transparansi golongan UKT. Ia justru mengatakan bahwa tidak ingin melangkahi pimpinan untuk memberi keterangan perihal UKT.
“Ada baiknya sebelum ke para Wadek II, dilakukan wawancara kepada pimpinan universitas, karena yang ada di fakultas pada dasarnya mengikuti instruksi dari universitas. Jangan sampai nanti ada pandangan dari pimpinan universitas mereka dilangkahi dalam masalah kebijakan penetapan UKT,” ungkapnya lewat pesan WhatsApp pada Sabtu (30/5/2026).
DinamikA telah menyurati Wakil Rektor II bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan pada (14/4/2026). Namun, sampai berita ini diterbitkan belum ada balasan surat tersebut.





