Ilustrasi: Adam Okkotsu/DinamikA
Oleh: Kamal Mustofa dan Rifka Sabila
klikdinamika.com – Awal bulan Mei menyebar kabar pembekuan ketua dan bendahara Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Manajemen Dakwah (MD) yang terjadi secara tiba-tiba. Sanksi pembekuan sementara dijatuhkan dalam sekali sidang dengan alasan pencemaran nama baik. Delik aduan pencemaran nama baik digunakan karena pelapor menganggap dirinya dituduh tanpa bukti mengirimkan santet kepada kedua terlapor. Terlapor merasakan gejala-gejala diguna-guna seperti dirasuki jin hingga kesurupan berulang.
Berawal dari postingan instagram @halo_advo pada Kamis (7/5/2026) yang berisi ringkasan masalah dan penyelesaian masalah. Dalam penyelesaian tersebut terdapat lampiran surat yang bertuliskan “Keputusan Majelis Sidang LSO Fakultas Dakwah Tentang Delik Pencemaran Nama Baik”, padahal sebelumnya tidak ada undangan sidang yang disebar kepada mahasiswa umum.
Media Center Fakultas Syariah (MCFS) juga ikut menanggapi kasus ini melalui postingannya pada laman instagram @mcfs_uinsalatiga, Jumat (15/5/2026) dengan judul “Ketika Prosedur Mati dan Kekuasaan Berbicara”. Dalam postingan tersebut MCFS menyoroti bahwa pembekuan ketua HMPS tidak punya dasar hukum yang jelas dan juga menyoroti bahwa LSO hanyalah alat kekuasaan.
Postingan MCFS memancing kembali Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Dakwah untuk bersuara. Dalam laman instagram @kastrat.dema_fakda pada Sabtu (16/5/2026) mereka menjawab postingan dari MCFS dengan judul postingan “Ketika Fakultas Hukum Tidak Mengerti Hukum”. Dalam postingan tersebut, Dema Fakultas Dakwah membantah opini dari MCFS terkait pembekuan ketua dan bendahara HMPS MD tanpa dasar hukum.
Kronologi Kasus Ketua dan Bendahara HMPS MD
Rangkaian kasus ini berakar sejak Desember 2025, menjelang masa-masa Pemilihan Raya (Pemira). Khatibul Umam Al-Adib atau yang akrab disapa Adib hendak mencalonkan diri sebagai Ketua HMPS Manajemen Dakwah (MD) dengan Ahmad Alan sebagai calon wakil ketuanya.
Alan menceritakan, ketika mengumpulkan mahasiswa MD angkatan 2024 untuk membahas reorganisasi HMPS MD, terkumpul tiga nama kandidat ketua, yaitu Adib, Alan, dan Aziz (wakil ketua HMPS saat ini). Sejak awal, Alan dan Adib telah berkomitmen untuk maju bersama sebagai pasangan calon ketua dan wakil ketua. Namun, kurang dari seminggu sebelum Pemira diadakan, Adib memutuskan untuk bersaing dengan Alan sebagai dua pasangan calon dan telah mencari pasangan calon wakil ketua lain, yaitu Aziz, tanpa persetujuan dan konfirmasi darinya.
“Di hari-hari yang mepet itu, tanpa ada persetujuan ke aku, aku kaget lah. Aduh malah kayak gini. Dan Aku dengan waktu sesempit itu, nggak mungkin lah nyari wakil, membangun visi misi, nyari chemistry, dan ngurusin berkas-berkas,” ujarnya saat diwawancarai via telepon Whatsapp.
Joni (bukan nama sebenarnya), seseorang yang mengetahui detail peristiwa, mengatakan bahwa anggota HMPS MD meragukan kredibilitas Alan jika nanti menjabat sebagai wakil ketua HMPS MD. Oleh karena itu, Adib memilih calon wakil ketua lain untuk maju ke pemira pada bulan Desember tersebut.
“Temen-temen nggak suka sama dia (red: Alan). Karena track record selama satu periode kemarin. Terus temen-temen itu ngira-ngira. Nanti kalau atasnya kayak gitu, nanti anak-anaknya gimana?” ucap Joni ketika diwawancarai DinamikA pada Kamis, (21/5/2026).
Alhasil, Adib pun mencari calon lain untuk kemudian maju ke pemira sebagai calon ketua dan wakil ketua HMPS MD. Meskipun sempat merasa kecewa, Alan mengatakan, ia sebenarnya sudah ikhlas Adib dan Aziz maju sebagai pasangan calon ketua dan wakil ketua di pemira Desember lalu.
“Aku di situ udah ikhlas banget. Adib bilang memutuskan untuk lawanan sama aku. Aku kecewa gitu loh, jadi aku ngediemin dia. Dan aku ngediemin bukan karena—sebenernya ada kekecewaan sedikit, cuma aku lebih menghargai dia karena dia lagi hectic,” ungkap Alan.
Raehan, ketua Dema Fakultas Dakwah mengatakan bahwa Adib dan Alan sempat memutus komunikasi beberapa saat. “Pada akhirnya si Adib ini mencari pasangan lain, kemudian timbul kekecewaan dari Alan. Kemudian Alan pun merasa dikhianati dan lain sebagainya. Singkat cerita mereka kemudian tidak berkomunikasi,” ucapnya dalam wawancara melalui telepon WhatsApp pada Minggu (24/5/2026).
Masih di bulan Desember 2025, Adib mengalami berbagai macam gangguan seperti sakit kepala, badan terasa berat, dada seolah ditusuk-tusuk, dimasuki makhluk astral sampai nyaris kesurupan. Dengan kondisi demikian, Adib enggan bersosialisasi dan takut bertemu orang lain.
Dari cerita Joni, setelah berhari-hari mengalami gangguan mistis, Adib memutuskan pulang dan bertanya ke pihak keluarga tentang kondisi dirinya. Salah satu saudara mengatakan bahwa Adib telah diguna-guna oleh orang lain. Saat itu orang pintar yang Adib datangi menyebutkan ciri-ciri dari si pelaku yang mengarah ke Alan.
Raehan juga menceritakan, Adib sempat memohon maaf kepada Alan karena telah menuduhnya. Raehan mengira masalah selesai saat itu juga. Namun, saat kegiatan Safari Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM)—salah satu program kerja Dema Fakultas Dakwah—pada 22 Mei 2026, Adib dan wakilnya, Aziz, berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dema Fakultas Dakwah, yaitu Tsabit dan Saiful.
“Adib ini mulai mengatakan bahwasanya ia disantet oleh Alan. Pada akhirnya, oleh Kemendagri disarankan untuk istirahat terlebih dahulu, berobat dan lain sebagainya. tapi si Adib-nya itu menolak,” ungkapnya.
Sedangkan Joni mengatakan, salah satu Kemendagri yang Adib ajak untuk berkonsultasi, malah berbalik menjadi saksi Alan dalam persidangan. “Kenapa salah satu teman-teman Kemendagri yang diceritain itu malah jadi saksi? Padahal disitu, sudah janji kepada mereka. ‘Nanti jangan bilang siapa-siapa’,” ujarnya.
Setali tiga uang, Diana, sebagai bendahara I HMPS MD, mengalami gangguan supranatural yaitu kemasukan makhluk halus sejak bulan Agustus 2025 silam. Diana merasakan gangguan lebih hebat daripada yang dialami Adib. Ia dimasuki puluhan makhluk halus di dalam dirinya, hingga sering mengalami kesurupan.
Johan (bukan nama sebenarnya), seseorang yang juga mengetahui detail cerita, menceritakan posisi Diana, saat itu belum mengetahui siapa atau darimana yang mengirim makhluk halus tersebut. Badannya terasa berat, energinya cepat habis ketika menjalani aktivitas harian, mudah kelelahan, serta sering berdiam diri melamun tanpa sebab. Diana mendapati kejadian yang menjadi “pintu gerbang” dimulainya kesurupan-kesurupan yang dialaminya pada Maret 2026.
Johan menceritakan, kejadian yang terjadi di Lapangan Pancasila alun-alun Kota Salatiga. Diana sedang mendatangi kegiatan bersama anggota HMPS MD yang lain. Secara kebetulan, di tempat yang sama juga terdapat anggota Dema Fakultas Dakwah yang sedang berkegiatan. Alan yang merupakan anggota Dema Fakultas Dakwah terlihat sedang memantau Diana di tempat tersebut, Diana tidak sengaja bertatapan dengan Alan dengan durasi yang cukup lama seolah terhipnotis.
“Dia (red: Alan) emang Dema kan, lagi nongkrong juga di depan. Tiba-tiba tuh, dia tatapan lama banget sama Diana gitu. Dia (red: Diana) kayak kehipnotis gitu lah, nggak bisa ngalihin pandangan. Terus, dianya (red: Alan) udah pergi,” terang Johan.
Setelah kejadian di Lapangan Pancasila tersebut, Diana merasa kepalanya sangat pusing, mual-mual, pandangannya menghitam, dan akhirnya tidak sadarkan diri.
Di hari selanjutnya, Diana memutuskan untuk pulang ke rumahnya. Kejadian mistis masih berlanjut ketika dalam perjalanan ke kediamannya. Diana kembali tak sadarkan diri sesampainya di rumah dan mengalami kesurupan.
Salah satu yang menggemparkan ialah saat kesurupan yang terjadi di pondok Al-Ishlah pada Senin (13/4/2026), di situ Diana kesurupan dan terbaring lemas sembari ditemani oleh Adib. Kejadian tersebut mengundang perhatian kerumunan orang banyak, salah satunya Alan.
Diana selama berhari-hari mengalami siklus yang sama, yakni seluruh badan sakit, lemas, mual-mual, hingga ia lelah menjalani ini semua dan muncul pikiran untuk bunuh diri. Memasuki awal semester genap, hari-hari Diana diisi dengan sakit-sakitan, energi mudah habis, leher terasa dicekik, dan puncaknya ketika Diana sadar bahwa dirinya mempunyai kepribadian lain.
Johan mengungkapkan, waktu Diana pulang ke kampung halaman, ia sempat menemui tokoh agama setempat, jawabannya juga mengarah ke Alan. Dari sinilah Adib dan Diana yakin bahwa pelaku pengiriman teluh ialah Alan.
Di tengah-tengah tekanan yang terus menerpa Diana, Johan melanjutkan, suatu hari Diana dihubungi melalui WhatsApp oleh dua orang asing, Yoga dan Prayoga (bukan nama sebenarnya). Mereka mengaku kedatangannya dengan tujuan menolong Diana. Kemudian, Diana membuat janji bertemu dengan mereka berdua di Kampus 1 UIN Salatiga.
Singkat cerita, di hari itu Diana menyanggupi janji temu mereka. Johan melanjutkan, Diana heran dari mana mereka mengetahui kasus yang menerpanya, bahkan sampai detail-detail peristiwa. Yoga dan Prayoga mengaku mengetahui kasus Diana dari dua orang lain yang mendatangi mereka.
“Kemarin malam tuh mereka katanya disamperin sama dua anak. Satu cewek, satu cowok gitu. Terus ditanya, ya ‘itu siapa?’ gitu. ‘Kita nggak bisa memberi tau’ gitu katanya,” bingung Johan.
Yoga dan Prayoga mengajak Diana dan Adib untuk bertemu guna melakukan mediasi supranatural untuk menolong mereka berdua. Sayangnya, Diana dan Adib menolak karena ragu dan skeptis, mempertimbangkan bahwa mereka baru saja bertemu. Tak berselang lama setelah Yoga dan Prayoga pergi, secara kebetulan dalam selisih waktu 15 menit, Adib dan Diana menerima kiriman surat undangan dari Sema Fakultas Dakwah untuk melakukan sidang.
“Suruh mediasi tiga orang ini; Diana, Adib, sama si dia (red: salah satu dari Yoga dan Prayoga) gitu kan. Kayak tiba-tiba mau mediasi gitu. Kebetulan banget gitu kan 15 menit setelah mereka pulang, surat itu tuh tiba-tiba dikasih. Apa gara-gara menolak mediasi dari dua orang itu,” kata Johan menceritakan kejadian.
Alan, sebagai pihak pelapor dalam kasus ini, menceritakan sudut pandangnya bahwa ia baru menyadari tuduhan pelaku santet terhadapnya saat malam sebelum pemberangkatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Prodi MD, tepatnya saat kejadian di pondok Al-Ishlah pada Rabu (13/5/2026). Alan dikabari oleh salah satu mahasiswa MD angkatan 2025 bahwa ada kesurupan yang terjadi di masjid pondok Al-Ishlah, di tempat tersebut Diana kesurupan dengan didampingi oleh Adib.
Sesampainya di sana, Alan diberitahu oleh Naja Taqiyyuddin bahwa setan yang merasuki Diana mengatakan nama Alan sebagai pelaku pengiriman santet. Dikatakan bahwa dalang kesurupan ini adalah ayah Alan dan dukun.
“Kata setan yang merasuki itu ngomongnya yang ngirim ayahku sama dukun gitu. Terus di situ aku udah ‘piye sih maksude?’,” ucap Alan l pada Sabtu (30/5/2026).
Di tengah kebingungan Alan, kerumunan orang yang hadir juga tidak menjawab kegelisahannya. Alan memutuskan pulang pada malam itu juga, ia menemui ayahnya guna menanyakan apa yang dikatakan entitas di tubuh Diana sebelumnya.
“Jadinya aku pulang di jam 2, padahal besoknya KKL. Aku konsultasi lah sama ayahku ‘Bapak, iki gek ono masalah, aku dituduh nyantet’,” tutur Alan.
Ayahnya pun kaget saat Alan menceritakan masalah yang menerpanya. Karena yakin tidak melakukannya, ayah Alan menantang untuk diperlihatkannya bukti. “Ya udah dibuktikan saja kalo emang iya (red: menyantet), karena kita haqqul yaqin tidak melakukan,” ujar Alan mengulangi jawaban ayahnya.
Setelah kejadian di masjid pondok Al-Ishlah tersebut, Alan mendapatkan sanksi sosial karena apa yang dikatakan Diana di malam sebelumnya. Ia dijauhi oleh teman-temannya yang sebelumnya akrab dengannya. Namun, ia masih dapat menoleransi sikap teman-temannya tersebut.
“Aku udah merasa kena sanksi sosial. Tapi aku belum begitu meledak gitu loh. Jadi ya aku biarin aja. Habis itu ternyata ini malah tambah gede,” ucap Alan.
Sampai saat ini, Alan tak lagi pernah berbincang-bincang dengan Adib sekali pun. Alan mengatakan, Adib menghasut teman-teman yang lain agar berhati-hati ketika berbicara dengan Alan. Hal tersebut terjadi tidak sekali dua kali, Alan muak dan akhirnya melapor ke LSO.
“Orang-orang yang kadang ngobrol sama aku tuh dihasut sama dia gitu. Tanpa dia membuktikan dan tanpa ada data dan bukti yang jelas. Pada akhirnya, karena aku udah bener-bener merasa risih atas permasalahan tersebut, jadi aku nggak terima aja. Aku cuma pengen adanya keadilan,” ujar Alan kesal.
Tak hanya Alan, mahasiswa lain pun merasa muak karena permasalahan antara Adib dan Alan di lingkungan prodi MD. Alan mengungkapkan bahwa sampai ada salah satu anggota HMPS MD yang mengundurkan diri dari jabatannya.
“(red: anggota) HMPS MD tuh udah ada satu kemarin temenku yang keluar, karena udah muak banget gitu sama HMPS. Jadi aku disini bisa menyebutkan, bahwasanya kepemimpinan yang dibawakan oleh Adib ini udah nggak sehat,” tegasnya.
Proses dalam Penetapan Sanksi
Sementara itu, rumor bahwa Alan mengirim santet kepada Adib dan Diana pun menyebar ke penjuru Fakultas Dakwah. Walaupun pelakunya tidak secara langsung mengirimkan hal tersebut, melainkan melalui bantuan ke pihak lain. Alan merasa dituduh dan dirugikan dengan kabar yang beredar, karena itu, Alan melaporkan ke Lembaga Semi Otonom (LSO) Fakultas Dakwah pada Jumat (24/4/2026) dengan delik aduan pencemaran nama baik.
Di samping itu, Alan merasa bahwa dirinya telah dituduh melakukan hal yang tak terbukti jelas. Gunawan, ketua Lembaga Semi Otonom (LSO) mengatakan bahwa Alan juga mengalami tekanan serupa akibat rumor yang beredar.
“Dia dijauhi temen-temennya, itu dampak psikologisnya banyak juga, terus mengganggu ketertiban sosial juga. Makanya, dari yang dituduh itu melaporkan terkait adanya pencemaran nama baik itu. Karena dia nggak melakukan hal tersebut. Tuduhannya itu juga nggak ada bukti yang jelas,” jelasnya pada Kamis (21/5/2026).
Namun, masih ada simpang siur terkait pelaporan, dari Gunawan mengatakan bahwa laporan masuk ke LSO, sedangkan dari ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas dakwah mengatakan bahwa laporan masuk langsung ke Senat Mahasiswa (Sema) Fakultas Dakwah.
DinamikA telah menghubungi pihak Sema pada Minggu (24/5/2026) untuk dimintai tanggapan terkait pembekuan Ketua Umum dan Bendahara HMPS MD. Namun, mereka baru membalas pesan pada Kamis (28/5/2026) bahwa mereka menolak memberikan pernyataan, karena kasus pembekuan tersebut sedang dalam tahap kajian ulang.
Gunawan mengatakan bahwa laporan masuk ke LSO, namun, karena pelapor merupakan anggota Dema dan juga anggota dari LSO maka dari LSO tetap mengandalkan pihak Sema untuk menangani kasus ini.
“Jadi tidak memungkinkan jika LSO yang langsung menyelesaikan jadi tetap ada sangkut pautnya yang mengandalkan dari senat mahasiswa cuman tetap bawaan namanya itu dari LSO karena laporannya yang masuk itu dari LSO sendiri,” ucapnya pada Kamis (21/5/2026).
Namun, dari Raehan, Ketua Dema Fakda mengatakan bahwa laporan itu langsung masuk ke Sema Fakda, lalu dari Sema Fakda yang menginformasikan ke pihak LSO, “Pas pelaporan masuk (red: ke Sema) itu kemudian dari senat itu menginformasikan terkait (red: laporan) kepada LSO atau Lembaga Semi Otonom. Ya setelah kemudian dilaporkan dan diajukan ke teman-teman LSO atau Halo Advo,” ucapnya pada Senin (25/5/2026).
Alan, sebagai pelapor, ia mengatakan bahwa laporan tertuju ke LSO. Namun, karena dirasa berat dan kompleks, laporan itu dialihkan oleh LSO ke Sema Fakda.
“Aku lapor ke LSO, dan karena itu dirasa masalah yang berat. Itu (red: jadinya) diurusin Sema (red: Fakda),” ucapnya.
Setelah laporan masuk, dari LSO dan Sema sepakat untuk melakukan mediasi. Namun, terlapor mendapatkan undangan dari Sema bukan untuk mediasi, melainkan undangan sidang tertutup. Maka dari itu, terlapor mengusulkan keinginannya kepada Sema untuk diadakan sidang terbuka saja.
Raehan juga mengatakan bahwa kasus ini akan segera diselesaikan dengan forum mediasi. “Setelah itu baru kita memutuskan untuk mengadakan mediasi. Nah kemudian kita— teman-teman LSO itu berkonfirmasi dengan teman-teman senat agar ini segera saja ditindaklanjuti melalui forum mediasi,” ucap Raehan kembali.
Dari cerita Joni, Adib dan Diana itu awalnya diajak untuk sidang tertutup, bukan untuk mediasi, maka Adib meminta kepada ketua Sema Fakda untuk dilaksanakan sidang terbuka.
“Terus Adib sama Diana, setelah Adib minta kayak gitu (red: sidang terbuka), nggak ada undangan ke Adib lagi, tiba-tiba suruh datang,” jelasnya pada Kamis (21/5/2026).
Joni juga bercerita bahwa saat persidangan, hasil saat sidang tidak ditinjau ulang terlebih dahulu oleh peserta sidang. Saat itu hadirin sidang terdiri dari anggota Sema Fakda, Dema Fakda, anggota HMPS termasuk HMPS MD dan beberapa mahasiswa umum.
Undang-undang yang Digunakan untuk Landasan Sidang
Berdasarkan postingan instagram @kastrat.dema_fakda pada (16/5/026), landasan hukum yang digunakan dalam penetapan sanksi adalah Undang-Undang Lembaga Eksekutif Mahasiswa Tahun 2019 Pasal 25 huruf d yang berbunyi:
“Membekukan dan/atau membubarkan HMPS dan UKM/UKK fakultas yang dianggap tidak lagi mampu melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini”
dan Peraturan Daerah (Perda) Sema Fakda nomor 2 tahun 2026 pasal 13 ayat (3) yang berbunyi:
“Pelanggaran yang dilakukan secara berulang dan/atau Pelanggaran berat dapat mengakibatkan pembekuan ORMAWA dan jabatan individu yang bersangkutan oleh pihak Dema”
dan Pasal 14 ayat (1) huruf b yang berbunyi:
“Pembekuan sementara oleh pihak Dema”.
Galih, ketua HMPS Psikologi Islam (PI), menyoroti perubahan redaksi pada perda Sema Fakda pasal 13 ayat (3), padahal Perda tersebut tidak dibahas saat RDP pada bulan April lalu.
Di tahun sebelumnya pasal tersebut berbunyi “Pelanggaran yang dilakukan secara berulang dan/atau pelanggaran berat dapat mengakibatkan pembekuan ormawa fakda oleh pihak yang berwenang”. Sedangkan perda yang telah disahkan pada Prolegma kemarin berbunyi “Pelanggaran yang dilakukan secara berulang dan/atau pelanggaran berat dapat mengakibatkan pembekuan Ormawa dan jabatan individu yang bersangkutan oleh pihak Dema”.
“Nah, sebelumnya di Perda sebelumnya itu enggak ada ‘jabatan individu’. Nah sewaktu di RDP pun belum ada pembahasan kalau poin ini tuh mau diubah ngono loh. Tapi kok waktu Prolegma, kok bisa-bisane ada ‘jabatan individu’ ini,” ucapnya pada Selasa (19/5/2026).
Selain hal itu, Galih juga menyoroti terkait penerapan penetapan sanksi, di mana pada perda pasal 14 ayat (3) itu berbunyi “Sebelum sanksi diterapkan, Ormawa yang bersangkutan berhak menyampaikan klarifikasi dan pembelaan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah menerima pemberitahuan dugaan pelanggaran”. Namun, pada praktiknya antara pemberitahuan dengan penetapan hanya selisih empat hari.
“Dia dikasih tahu pelanggaran itu di pukul 18.26 di tanggal 29 April. Sidang dilakukan tanggal 1 Mei, sanksi ditetapkan tanggal 3 Mei. Apakah sudah ada lima hari?” lanjutnya.
Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Adib dan Diana ialah pembekuan sementara selama dua bulan dengan delik aduan pencemaran nama baik. Encep Bahru Jaman selaku ketua MCFS mengatakan, dasar hukum yang digunakan dalam putusan yang dijatuhkan tidak terdapat pasal tentang pencemaran nama baik sebagaimana yang disebutkan di awal.
“Judul putusannya itu kan adalah delik pencemaran nama baik. Tetapi dasar hukum yang kemudian diterapkan di dalam putusan itu tidak ada mencantumkan pasal yang berkaitannya dengan delik pencemaran hal baik,” tegasnya saat diwawancarai DinamikA pada Senin (26/5/2026).
Pelapor, yaitu Alan mengaku bahwa ia hanya berharap Adib menyampaikan klarifikasi saja. Namun, yang terjadi adalah Adib dan Diana dikenai sanksi pembekuan sementara hingga Juni 2026.
“Aku sebenernya berharap hanya sebatas Adib klarifikasi dan minta maaf ke aku. Itu udah cukup. Adib ini klarifikasi ke publik gitu. Cuma aku nggak tau, kemudian ada keputusan pembekuan juga,” akunya.
Encep juga berujar, pencantuman dasar hukum hanya bertuliskan nama undang-undangnya, tanpa menyebutkan pasal yang berkaitan dengan delik pencemaran nama baik.
“Yang dicantumkan hanya nama undang-undangnya saja. Undang-undang nomor 19, nomor 2 tahun 2019 tentang lembaga eksekutif, kemudian Peraturan Daerah (Perda) yang dicantumkan,” ucapnya.
Sebelum dihubungi oleh DinamikA, Encep mengaku telah melakukan wawancara kepada ketua Dema Fakda, guna menanyakan landasan yang digunakan dalam putusan pembekuan tersebut. Jawaban yang diberikan oleh ketua Dema adalah pasal 25 Perda Fakultas Dakwah tentang Pengawasan.
“Tentunya ya harus jelas dalam menerapkan suatu pasal. Nah, yang dipakai itu tentu tidak jelas. Penafsiran terhadap HMPS di situ dimaknai sebagai lembaga atau institusi. Bukan sebagai individu. Maka dari situ juga sudah salah,” terang Encep.
Mengenai penafsiran ‘HMPS’ dalam undang-undang, Raehan telah menjawab perihal mengapa pembekuan tidak berlaku kepada keseluruhan institusi HMPS-nya. Penafsiran “individu” tersebut juga melalui pertimbangan Dema Fakultas Dakwah.
“Jadi bayangkan saja, orang yang tidak sehat secara mental pantas untuk melanjutkan organisasi? Kami yang lebih tahu terkait dengan kondisi di teman-teman HMPS. Jadi kalau kita bekukan HMPS-nya, supaya mendapatkan sanksi, perlu didasari yang salah ini bukan HMPS-nya, tapi Adib, dan itu tidak lepas dari jabatannya dia sebagai ketua,” ucapnya pada Minggu (25/5/2026).
Delik Pengaduan, Putusan, dan Prosedur Sidang
Seminggu sebelum tanggal 1 Mei 2026, undangan mediasi dikirimkan ke Adib dan Diana, kemudian Adib meminta untuk diadakan sidang terbuka yang dapat diikuti mahasiswa umum. Tiga hari sebelum jatuhnya sidang, Sema Fakultas Dakwah baru memutuskan bahwa akan diadakannya sidang terbuka. Namun, sampai hari berjalannya sidang, undangan sidang terbuka tak ditemukan.
Terkait pimpinan sidang yang seharusnya dari pihak Senat Mahasiswa, tetapi dalam kasus ini sidang dipimpin oleh ketua Dema Fakultas Dakwah. Aris, ketua Sema Universitas mengaku, ia juga kaget ketika mengetahui pimpinan sidang juga merupakan ketua Dema.
“Yang harusnya menyidang itu pihak Senat. Tapi pas pelaksanaannya kok dilakukan Dema. Dema juga yang membuat putusan, sekaligus menyidangkan. Otomatis kan ada double posisi. Terus pada akhirnya dia yang mengeluarkan putusan,” akunya.
Baca juga: Bangunlah Mahkamah Mahasiswa!
Raehan menjelaskan bahwa pengangkatannya sebagai pimpinan sidang. Ia menyanggupi menjadi pimpinan sidang atas arahan dari Sema Fakultas Dakwah, dengan syarat adanya surat penugasan.
“Sebenernya saya sudah menolak untuk menjadi pimpinan sidang, cuman dari Sema sendiri keterbatasan SDM. Pada akhirnya H-1, beliau meminta untuk aku menjadi pimpinan sidang. Dengan catatan, saya mau surat tugas. Karena itu sebagai bukti bukan saya yang meminta,” tegasnya.
DinamikA telah mengubungi Raehan guna meminta dokumen atau foto surat tugas sebagai pimpinan sidang, namun ia hanya mengirim sebagai foto sekali lihat.
Menanggapi hal serupa, Gunawan mengatakan bahwa pimpinan sidang diambil dari Dema karena waktu yang terbatas mendekati hari diadakannya sidang. “Karena ini untuk menjaga kayak kondusifitas sama efektivitas waktu dan harinya itu. Jadi kita langsung nunjuk si Presnya, dari Dema (red: Fakda). Tapi kita nggak bermaksud kayak melihat dari latar belakang mereka gitu, karena emang kita niat dari awal itu mediasi,” terangnya pada Kamis (21/5/2026).
Pada akhirnya, Sema Universitas memutuskan memberi surat arahan kepada Sema dan Dema Fakda guna membenahi beberapa kesalahan yang telah terjadi. Surat arahan tersebut sempat diunggah di akun instagram @senatmahasiswa_uinsalatiga, namun segera ditarik kembali karena terdapat kesalahan redaksi.
“Kamis atau Jumat kita kasih surat, tapi ada kesalahan redaksi. Dari kami ada kesalahan redaksi. Terus malamnya itu kan sempat dipost itu. Terus suruh ganti,” ucap Aris.
Encep menilai tindakan yang akhirnya dilakukan oleh Sema Universitas berupa pemberian surat arahan telah tepat, karena memang Sema Fakultas seharusnya berkoordinasi dengan Sema Universitas dalam masalah ini.
“Dari Sema U itu berkoordinasi dengan Sema fakultas untuk kemudian mengkaji terlebih dahulu, mengkaji ulang kan atas putusan yang LSO itu keluarkan. Dari kami itu langkah yang lumayan bagus. Karena tidak bisa secara langsung mengintervensi keputusan kepada LSO,” ucapnya.
DinamikA telah menghubungi Sema Fakda untuk dimintai keterangan perihal prosedur hukum persidangan pada Minggu (24/5/2026). Namun, pada Kamis (28/5/2026) Sema Fakda menolak untuk memberi tanggapan, karena katanya masih dalam proses pengkajian ulang.






