Massa Tidak Puas, Demo ODOL di DPRD Kabupaten Semarang Berlanjut Karena Belum Dapat Surat Pernyataan Resmi

Karena tidak puas dengan hasilnya. Para massa berpindah lokasi blokade, dari yang awalnya di DPRD Kabupaten Semarang pindah ke Persimpangan Lemah Abang (Sumber Foto: Radhit/DinamikA).

Klikdinamika.com– Komunitas Sopir Kabupaten Semarang dan sekitarnya menuntut revisi Undang-Undang (UU) Over Dimension Over Load (ODOL) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang, Jum’at (20/6/2025).

Aksi damai unjuk rasa itu dimulai dari pagi hari hingga pukul 12:00 siang dengan blokade truk sepanjang Jalan Diponegoro. Dalam aksi ini, Karimun sebagai penanggung jawab massa sopir mengungkapkan tuntutan mereka hanya ingin revisi peraturan yang berdampak besar dalam ongkos, muatan, dan pasaran yang menurutnya tidak masuk akal.

“Ketika aturan diterapkan dengan sesuai negara yang maju itu saya rasa sangat rasional, jadi tuntutan kita tadi adalah bagaimana undang-undang ini direvisi,” tegasnya.

Puguh, anggota Komunitas Driver Semarang (KIDS) mengatakan bahwa pembatasan angkutan barang yang melebihi muatan dan pelaku yang melanggar diancam dengan hukum pidana. Namun, para sopir sendiri terpaksa melakukan itu karena harus memenuhi kebutuhan konsumen pasar. Pembatasan ini memberatkan para sopir jalanan.

“Bilamana tidak memenuhi apa yang diberikan oleh konsumen atau mandor, kita tidak bisa jalan. Untuk keterkaitan dengan ongkos yang sudah mepet, muatan udah overload kadang, kita harus juga memenuhi pasaran. Kita pelaku jalanan juga bingung, pengennya sih ya kita tertib aja, tapi karena tuntutan dari konsumen kita harus memenuhi ya apa boleh buat, kita terpaksa melakukan aksi kayak gini,” akunya.

Menjelang siang, Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang bersama AKBP Ratna Quratul Ayni dari Kapolres Semarang memutuskan akan mengajukan aspirasi massa kepada Komisi V DPR RI. Selama masa transisi, Kapolres menjamin tidak akan ada tindakan hukum terkait muatan sopir. Apabila ditemukan penindakan, komunitas sopir dipersilakan melaporkannya melalui nomor telepon yang diberikan oleh Kapolres.

Setelah massa membubarkan diri, barisan truk kembali memblokade Persimpangan Lemah Abang pada 13:00 siang hari.

Sumaidi salah seorang yang terlibat aksi menyampaikan, berhentinya massa disebabkan oleh ketidakpuasan terhadap hasil yang didapatkan setelah dari DPRD, karena belum ada kesepakatan yang tertulis secara resmi (hitam di atas putih).

“Menunggu, surat hitam di atas putih. Di sana (Red: Kantor DPRD) kita belum dapat, kita hanya dikasih nomor HP Kapolres,” ungkapnya.

Sumaidi juga menambahkan alasan massa memilih berhenti di Persimpangan Lemah Abang karena terdapat gelombang susulan dari Salatiga dan Banyubiru.

“Karena ini kan ada susulan, dari tiga gelombang aksi. Pertama dari Salatiga, Kabupaten Semarang dan Banyubiru,” tambahnya.

Terakhir, Karimun selaku koordinator massa aksi berorasi menyampaikan bahwa surat tertulis jaminan sudah jadi dan tengah dikirim ke lokasi. Ia juga berpesan agar massa membubarkan diri, setelah surat tersebut datang.

“Baru saya koordinasikan dengan bu Kapolres. Surat hitam di atas putih sudah jadi. Baru perjalanan dari Polres ke sini. Sekali lagi, apabila nanti sudah kita bagikan surat pernyataan dari bu Kapolres, hitam di atas putih, saya minta dengan hormat kepada semua teman-teman untuk membubarkan diri,” serunya. (Kamal/Radhit/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *