Kedaulaatan Pangan dan Keseriusan Pemerintah dalam Mencapainya

Sumber: Berita.suaramerdeka.com
Sumber: Berita.suaramerdeka.com
Sumber: Berita.suaramerdeka.com

Kedaulatan pangan dimaknai menurut amanat UU no. 18 tahun 2012 sebagai hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Isu kedauataan pangan bagi sebuah negara graris seperti Indonesia adalah isu prinsipil yang menyangkut harga diri bangsa dimana kemampuan untuk bertahan di dalam kondisi alam yang subur tanpa berharap bantuan persedian pangan dari pihak luar menjadi sebuah tantngan untuk diwujudkan.

Petani sebagai pelaku utama yang bergerak dalam menyediakan pasokan pangan menjadi subjek yang tidak apat dilepas begitu saja tanpa peran serta pemerintah dan pihak-pihak terkait demi menjamin ketersediaan pangan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat banyak. Keseriusan pemerintah dalam menentukan kebijakan pangan menjadi sebuah kebutuhan mendesak mengingat kondisi pertanian dan ketahanan pangan saat ini msih belum menunjukkan prosentase yang menggembirakan sebagai sebuah negara agraris.

Indeks ketahanan pangan sebagai prasyarat untuk mencapai kedaulatan pangan di Indonesia yang berada di posisi ke lima diantara negara-negara ASEAN serta nomor urut ke 64 di dunia berdasarkan data economist intelligent unit pada thun 2013 membuktikan kondisi pertanian daan ketahanan pangaan sebuah negara dengan lebih dari 8 juta hektar sawah belum mencapai posisi yang baik. Hal ini merupakan sebuah fenomena yang perlu disikapi terutama oleh pejabat pemerintah untuk memperbaiki kebijakan pangan.

Data dari tahun 2007 hingga 2013 menunjukkan bahwa anggaran pemerintah dalam sektor pertanian tidak pernah lebih lebih dari 2% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tabel APBN Sektor Pertanian, Perikanan dan Kelautan 2007-2013
Tabel APBN Sektor Pertanian, Perikanan dan Kelautan 2007-2013

Dengan melihat anggaran dalam sektor pertanian dengan angka demikian, tentu menjadikan sektor pertanian seolah-olah bukanlah sektor pengembangan perekonomian pemerintah. Dengan demikian dapat diartikan bahwa kedaulatan pangan di Indonesia masih belum dikerjakan secara serius. Menurut Subejo, Dosen sekaligus pemerhati pertanian Universitas Gajah Mada merumuskan setidaknya butuh 10% anggaran APBN dialokasikan dalam sektor pertanian untuk menuju kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani.

Jika kedaulatan pangan benar-benar ingin diwujudkan untuk menjaga martabat bangsa sebai sebuah negara agraris yang dapat menghasilkan, mengolah, dan menyimpan pasokan pangan untuk esok hari sebagai bukti negara yang berdaulat secara agraria, perhatian pemerintah adalah kuncinya. Jika dari hulu sudah tersendat, tak dapat disalahkan jika kemudian para petani tidak dapat menghasilkan produk-produk pertanian dan pangan serta memaksa masyarakat untuk mengonsumsi produk-produk pangan impor di atas tanahnya sendiri yang subur.

D1420/Red WebDinamikA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *