Ini Tujuh Tuntutan Aliansi Semarang Raya, Bagaimana Salatiga?

Klikdinamika.com, Semarang – Bertepatan dengan akan disahkannya revisi kitab Undang-undang kontroversial, ribuan mahasiswa dalam komando Aliansi Semarang Raya melakukan aksi damai menanggapi RUU KUHP yang dirancang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (23/09/2019). Diikuti oleh seluruh perguruan tinggi yang ada di Semarang, aksi ini dimulai dengan melakukan longmarch dari kampus masing-masing menuju depan kantor Gubernur Jawa Tengah. Sebelum orasi berlangsung, dinyanyikan sejumlah lagu perjuangan hingga sholawat Asyghil oleh mahasiswa UIN Walisongo. Sebelum aksi ini berlangsung, telah ada mediasi dengan pihak DPRD Jawa Tengah, akan tetapi hasil yang didapatkan masih “mentah”.

Puncak dari aksi ini adalah ketika diambrukannya gerbang masuk kantor Gubernur Jawa Tengah. “Memang tadi langsung diambrukkan gerbangnya, karena dari pemerintah tidak kunjung merespon kedatangan kami,“ ungkap Ilham, salah satu mahasiswa dari Universitas Negeri Semarang.

Selanjutnya adalah momen ketika Ganjar Pranowo naik ke podium dan menyampaikan pidato. Dia menyampaikan bahwa mahasiswa yang turun aksi harus tetap kondusif, sesuai karakter mahasiswa Jawa Tengah dengan menjaga lingkungan sekitar kantor dan Jalan Raya. Seluruh masa yang hadir dapat menyimak pidato ini dengan kondusif. Akan tetapi ketika Gubernur Jawa Tengah ini selesai menyampaikan pidato, orator aksi menahannya tetap berada di tempat untuk mendengarkan tuntutan yang telah disepakati bersama. “Aksi dirancang untuk kita tidak masuk ke dalam, tapi kita yang membawa Pak Ganjar bersama aparaturnya keluar,” ujar koordinator lapangan Universitas Diponegoro.

Tujuh tuntutan hasil konsolidasi Aliansi Semarang Raya ditandatangani oleh Gubernur Jawa Tengah, Wakil Ketua DPRD Jateng dan Kapolres Semarang untuk diteruskan ke Pemerintah dan DPR. Berikut adalah tujuh tuntutan tersebut;
Menuntut DPR RI mencabut draft RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan Mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Adat.
Menuntut Presiden untuk mengeluarkan PERPUU Pencabutan UU KPK dan UU Sumber Daya Air.
Menuntut Kepada Presiden untuk memberikan sanksi tegas kepada korporasi pembakar hutan
Menuntut kepolisian RI untuk membebaskan dan menghentikan kriminalisasi aktivis Papua, Pejuang HAM, dan bertanggungjawab atas pemulihan nama baik setiap aktivis. Menghentikan segala intimidasi terhadap masyarakat Papua.
Menuntut kepada Pemerintah untuk menjamin terlaksananya pemberian jasa layanan kesehatan BPJS yang baik dengan skema pembiayaan yang ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah sebagai lembaga yang berkewajiban untuk memenuhi hak atas kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia.
Menuntut Pemerintah untuk mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Menuntut Pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang demokratis, gratis dan transparan dalam keuangannya, menghentikan komersialisasi Pendidikan yang mengakibatkan akses Pendidikan semakin sulit diperoleh oleh seluruh rakyat Indonesia. Meningkatkan kesejaheraan guru honorer dan mengangkat guru honorer golongan K2 menjadi PNS atau PPPK dan memoratorium kebijakan PPG bagi lulusan LPTK.

Orasi demi orasi disampaikan oleh sejumlah perwakilan dari tujuh Universitas, perwakilan Mahasiswa Papua dan Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI). Hal yang diangkat diantaranya adalah isu kemanusiaan, konflik agraria, demokrasi dan utamanya adalah mengenai rancangan undang-undang yang banyak menuai kontra akhir-akhir ini. Tidak lupa dalam orasi penutup, diperjelas kembali setelah sebelumnya telah disampaikan bahwa setelah aksi ini berlangsung tidak akan ada mahasiswa yang ditahan oleh aparat.

Aksi damai mahasiswa regional Jawa Tengah yang dikoordinir Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di tiap universitas ini bubar pada pukul 13.15 WIB. Jalan dibuka kembali kemudian seluruh masa aksi mulai kembali ke kampus masing-masing dengan menaiki kendaraan bermotor.
Dari Mahasiswa Salatiga sendiri pada Senin (23/09/2019) telah melakukan aksi tolak pengesahan RUU Pertanahan. Selanjutnya beredar surat dengan nomor 001/SEMA.DEMA.Sltg/IX/2019, ditujukan untuk semua lini organisasi intra kampus dan Unit Kegiatan Mahasiswa. Nantinya akan didiskusikan terkait peninjauan kembali RUU, agar dapat diambil sikap Mahasiswa IAIN Salatiga secara umum dengan maksud tidak ada mobilisasi masa sepihak. (Fatma/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *