Ahmadiyah dalam Perspektif Kekinian

warta-ahmadiyah.org
warta-ahmadiyah.org
warta-ahmadiyah.org

Berbicara tentang suatu golongan, nampaknya terlalu sensitif terlebih menyangkut masalah agama yang menjadi bagian dari isu paling sensitif di negeri ini, yakni isu SARA. Tak bermaksud mendiskriminasi sebuah golongan tertentu, tapi dalam artikel ini sekadar ingin mempertanyakan kabar atau lebih tepatnya persepsi masyarakat terhadap entitas sebuah golongan agama yang dulu sempat mencuat.

Kabar tentang Ahmadiyah, sebuah aliran yang diyakini beberapa kalangan sebagai sebuah golongan agama yang berlandaskan asas Islamiyah namun memiliki sedikit perbedaan dengan ajaran agama Islam pada umumnya, belum lama ini santer dibicarakan karena kenyentrikannya. Bahkan, karena saking nyentriknya dan dianggap berbeda dengan golongan Islam pada lazimnya, belum lama ini, tepatnya bulan februari lalu sampai ada pengusiran masyarakat yang mengakui bahwa dirinya adalah golongan Ahmadiyah. Mereka, golongan Ahmadiyah ini menurut sumber Tempo bermaksud menuntut dikeluarkannya KTP dari kelurahan Sri Menanti, namun kamudian isu berkembang lebih hangat membawa nama golongan Ahmadiyah. Masih menurut sumber yang sama, golongan Ahmadiyah menurut beberapa golongan seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang didukung oleh pemerintah daerah Kabupaten Bangka telah melanggar keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri nomor 199 tahun 2008, sehingga golongan Ahmadiyah tersebut harus meninggalkan tempat dimana tinggal sebelumnya.

Isu-isu tentang agama memang merupakan sebuah isu yang sangat sensitif dimana hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Namun, demikian melihat kondisi keagamaan masyarakat yang sangat berpegang erat pada aqidah sebelumnya, dengan munculnya hal-hal bersifat privasi seperti ini dapat menjadi sebab munculnya pertikaian di tengah-tengah masyarakat. Sebab lain karena masyarakat menimbang akan menyebarnya ajaran baru tersebut dan merusak tatanan keagamaan yang telah diajarkan kepadanya secara turun temurun. Belum lagi, adanya tokoh agama yang menimbang bahwa munculnya ajaran baru tersebut sering kali tidak sesuai dengan koridor yang dianut oleh kalangan masyarakat sehingga kerap dianggap sebagai aliran yang sesat.

Namun meski dianggap sesat oleh beberapa masyarakat di beberapa daerah, faktanya Ahmadiyah kini dapat menjalankan kehidupan keberagamaannya dengan tenang di beberapa daerah. Bahkan, di Indonesia sendiri, tepatnya di Kota Bogor dan Yogyakarta berdiri pusat keagamaan Ahmadiyah yang berbeda kelompok. Kelompok Ahmadiyah Qadian atau di Indonesia dikenal dengan nama Jemaat Ahmadiyah Indonesia berpusat di Bogor, sementara di Yogyakarta adalah Ahmadiyah Lahore atau Gerakan Ahmadiyah Indonesia. Kegiatan keberagamaan dari golongan Ahmadiyah ini pun juga sudah sampai di kota-kota di luar Bogor dan Yogyakarta, bahkan sampai ke desa-desa.

Di luar isu tentang sesatkah aliran Ahmadiyah ini dilihat dari sudut pandang Islam yang meyakini tidak adanya nabi lagi setelah Nabi Muhammad, ternyata di sebagian daerah lain yang mengijinkan golongan Ahmadiyah untuk tetap melaksanakan kehidupan keberagamaannya tetap damai dalam berinteraksi dengan masyarakat yang lain. Artinya bahwa isu tentang Ahmadiyah tersebut merupakan aliran sesat ataukah tidak adalah tergantung bagaimana cara pandang masyarakat terhadap golongan Ahmadiyah untuk kemudian disadari bahwa hal-hal tentang keberagamaan adalah sebagai hak-hak privasi setiap individu. Jika kemudian hak-hak privasi setiap individu tersebut dihargai oleh golongan masyarakat lain, maka kemungkinan kehidupan sosial akan terjalin dengan damai, namun sebaliknya jika hal itu dianggap sebagai sebuah aliran yang sesat dan menyimpang dari kebiasaan masyarakat pada umumnya maka akan memunculkan sebuah interaksi sosial yang tidak baik.

Setujukah para kompasianer dengan pendapat saya tentang bagaimana menyikapi perbedaan keagamaan di tengah kehidupan berdemokrasi ini? Ayo kita diskusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *