5.781 Warga Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang Menerima Sertifikat Tanah dari Presiden Jokowi

Kunjungan Presiden Republik Indonesia ke Kota Salatiga
Kunjungan Presiden Republik Indonesia ke Kota Salatiga
Kunjungan Presiden Republik Indonesia ke Kota Salatiga

Klikdinamika.com, Salatiga – Dalam rangka penyerahan sertifikat PTSL 2017 untuk masyarakat Indonesia, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, kini hadir di Kota Salatiga untuk membagikan ribuan sertifikat tanah kepada masyarakat Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang, (25/9). Pembagian berlangsung di Lapangan Pulutan, Sidorejo, Salatiga. Kegiatan ini turut dihadiri oleh  Gubenur Jawa Tengah, Bupati kudus, Walikota Salatiga, Walikota Semarang, Walikota Demak, Kapolda, serta Menteri Agraria dan ART BPN.

Sejumlah 5.781 warga Kota Salatiga dan sebagian wilayah Kabupaten Semarang berhak menerima sertifikat tanah yang dibagikan Presiden Joko Widodo. Terdiri dari 5000 masyarakat berasal  dari Kota Salatiga dan 1000 masyarakat  dari Kabupaten Semarang. Seluruh masyarakat dibebaskan dari biaya, sebab sudah ditanggung seluruhnya oleh pihak pemerintah.Namun, masyarakat diminta untuk membayar pajak dan patok.

“Untuk menghindari terjadinya kesalah fahaman antara masyarakat dan pemerintah., maka sangat perlu sekali diadakannya sosialisasi pemerintah kepada masyarakat. Kemudian ada pendampingan-pendampingan, karena tidak semua masyarakat tahu,” ujar bapak Ganjar Pranowo.

“Selain diadakannya sosialisai diharapkan agar setiap desa, kelurahan membuat satu aturan. Dan aturan itu harus pas yang menjadi kesepakatan bersama agar tidak menimbulkan konflik. Sehingga masyarakat bisa mengetahui berapa kewajiban mereka dan apa yang menjadi kewajiban Negara.,” tambahnya.

Dalam laporannya, Sofiyan Ajali selaku Menteri Agraria menjelaskan bahwa  ada sekitar  10  perwakilan dari Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang yang menerima sertifikat langsung dari presiden sebagai bentuk simbolis. Diantaranya; Suwarli, Qowani, Rofiatun, Zikriyah, Junaidi, Siti Aisyah, Minardi, Sugira, Marsudi, dan Sarjono.

“Setiap masyarakat wajib untuk memiliki sertifikat tanah agar kasus sengketa tanah tidak terus terjadi dan menjadi masalah yang berkesinambungan. Maka perlu kirannya kantor BPN jangan sampai menghambat pelayanan masyarakat. Layani masyarakat dengan sebaik – baiknya karena presiden memiliki alat untuk melihat cara kerja setiap anggota BPN. Jika selama ini proses pembuatan sertifikat tanah harus menunggu sampai 1 tahun atau bahkan tidak ada kejelasan, maka usahakan agar pelayanan itu bisa lebih cepat lagi. Seperti saya yang harus menjadikan sertifikat tanah hanya dengan memakan waktu 2-3 bulan saja,” ujar Presiden Joko Widodo.

“Sertifikat harus delaminating agar ketika terkena hujan tidak basah, Fotokopi sertifikat dan taruh ditempat lain agar ketika sertifikat hilang bisa lebih mudah ketika memprosesnya, hafalkan sertifikat tanah, dan kalkulasi dahulu sebelum memasukan sertifikat ke bank agar tidak mudah terjebak dan tertipu oleh oknum jahat,” pungkas Jokowi. (Idafit/Bambang/Lutfi/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *